Dalam Permentan No 32 tahun 2017 sudah jelas mengatur mekanisme penyediaan dan peredaran ayam ras dan petelur untuk para pelaku usaha integrasi, usaha mandiri, koperasi, bahkan peternak.
Sebelas komoditi itu antara lain berupa beras, daging, gula, telur, cabai, bawang merah, bawang putih, ayam potong dan minyak goreng.
BPN memiliki kewenangan membuat regulasi dan kebijakan pangan, terutama untuk sembilan komoditas pangan yang ditanganinya, yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
Dalam situasi seperti ini, dibutuhkan campur tangan pemerintah untuk menjaga agar jangan sampai pengusaha gulung tikar, terutama bagi pengusaha kecil yang memang sangat rentan dengan gejolak harga.
Aparat keamanan diharapkan tidak perlu bertindak terlalu represif terhadap ulah seorang peternak ayam petelur yang melakukan aksi membentangkan spanduk saat Presiden Jokowi melintas pada saat kunjungan ke Kota Blitar.
PT Januputra Sejahtera berhasil mengekspor telur tetas sebanyak 65.880 butir telur ayam Parents Stock (PS) broiler dengan nilai sekitar US$ 89.273,99 atau setara Rp 1,27 miliar dengan tujuan Bel Ga Ltd, Myanmar.
kenaikan harga pakan dan anjloknya harga telur dapat distabilkan dengan solusi pembenahan tata niaga.
Ditjen PKH Kementan melalui Kemenko Perekonomian mengusulkan kepada Kemensos untuk intervensi program bantuan sosial kepada masyarakat menggunakan komponen telur ayam ras dan daging ayam ras setiap bulan.
Di samping poduksi telur yang tinggi di daerah sentra mempengaruhi peternak dan pelaku pasar mencari potensi pasar di daerah yang memiliki trend harga stabil dan lebih tinggi.
Langkah-langkah penyerapan telur dari peternak mandiri akan dilakukan terus oleh Kementan hingga harga membaik di tingkat peternak.