Patrialis sebelumnya divonis delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya jaksa menuntut Mesang dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Lelaki yang tenar disebut Aseng ini juga divonis hukuman denda didenda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mantan suami Dewi Persik ini juga divonis dengan hukuam denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Atut dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Eko dituntut lima tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan
Brotoseno juga divonis hukuman denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Lelaki yang akrab disapa Choel ini juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Kekasih mantan anggota DPR, Angelina Sondakh (Angie) itu juga dituntut denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dua anak buah suami Inneke Koesherawati Fahmi Darmawansyah itu juga didenda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.