KPK menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Dua tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster, Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP dan Amril Mukminin (AM) pihak swasta, secara kooperatif telah menghadap penyidik KPK pada Siang hari, pukul 12.00 WIB.
Surat itu diterbitkan oleh Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan, surat pengunduran diri telah ditandatangani oleh enteri Edhy. Dimana, surat tersebut pun sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Partai Gerindra meminta semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah terkait kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Partai Gerindra meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma`ruf Amin, serta seluruh anggota Kabinet Indonesia Maju terkait kasus dugaan korupsi mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
Kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai ujian soliditas kader Partai Gerindra di tanah air.
Kasus yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan tidak ada kaitannya dengan politik.
Ali mengatakan, saat ini penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK masih berlangsung
KPK juga turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik serta delapan unit sepedah yang diduga berasal dari penerimaan uang suap dalam perkara ini.