Menurutnya, para pejabat Kementan (Kementerian Pertanian) tersebut tidak memegang teguh asas netralitas sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN).
Aparatur negara yang berwenang harus melakukan penyelidikan dan penyidikan segera bergerak secepat mungkin mengaudit memeriksa.
Hasil penyerapan dari perternak UMKM dari Provinsi Lampung, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, tersebut dibagikan secara gratis kepada aparatur sipil Kementan, yayasan, dan panti asuhan.
Hal itu diduga dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Utara, Akbar Tandaria Mangkunegara.
Undang Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah tujuh tahun empat bulan yang lalu disahkan, yaitu tepatnya pada tanggal 15 Januari 2014. Namun dalam perjalanan berlakunya UU ASN tersebut telah mendapat tantangan yaitu akan dilakukannya perubahan terhadap UU ASN tersebut.
Mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu disampaikan menanggapi rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berencana merekrut Novel Baswedan Cs sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Pernyataan itu nenyusul sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berencana menarik 56 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) polri.
Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana untuk menarik 56 pegawai KPK yang tidak TWK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.