Demokrasi itu bukan hanya soal prosedur. Ia adalah wadah musyawarah untuk mencapai mufakat, seperti yang terkandung dalam sila keempat Pancasila. Prinsip ini harus kita hidupkan kembali dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketika bangsa Indonesia menempatkan keadilan sosial sebagai sila kelima Pancasila, umat Islam tidak melihatnya sebagai hal baru. Sebaliknya, nilai tersebut sangat akrab karena telah menjadi ajaran pokok sejak Alquran diturunkan.
Miris sekali lembaga pembina Pancasila justru tidak paham Pancasila dan Konstitusi. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 tegas menyatakan Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Bullying merupakan sikap atau tindakan yang bertentangan dengan sila ke-2 Pancasila,
Pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres), Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapat nomor urut tiga dalam kontestasi Pilpres 2024.
Kata adil itu muncul dua kali kan, dari sila kelima kepanjangannya karena kita sudah berada di posisi 78 tahun Indonesia Merdeka, harusnya ada grafik yang kalau pun ada masalah tapi grafiknya menunjukkan naik gitu.
Dalam sila keempat sejatinya tidak ada kata-kata yang bisa ditafsir-ulang, selain bahwa rakyat memberikan mandat kepada permusyawaratan perwakilan melalui sebuah majelis.
Tentu perlu perhatian para aparat keamanan Kemlu kita untuk memastikan hal ini (pertemuan LGBT) tidak boleh terjadi. Kenapa? karena HAM di Indonesia bukanlah HAM liberal. HAM Indonesia HAM berke-Tuhan-an sebagaimana diatur dalam UU, HAM kita berbasis pada Pancasila ideologi kita sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
HNW mengatakan di negara Pancasila yang sila pertamanya tegas menyebut KeTuhanan YME, perlindungan tokoh agama dan simbol Agama, sangat diperlukan.
Pancasila berisi lima sila yang menjadi nilai-nilai luhur bangsa.