Besaran remisi khusus Natal ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan, tergantung masa pidana yang sudah dijalani.
Dusak memastikan, semua warga binaan pemasyarakatan yang diberikan remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Khusus untuk Gayus, pemerintah tidak memberikan remisi berdasarkan justice collaborator. Remisi diberikan berdasarkan PP 28 tahun 2006.
Nazaruddin mendapat remisi lima bulan, sedangkan Gayus enam bulan.
Pemberian remisi kepada narapidana telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan.
Remisi diberikan lantaran para napi dinilai telah memenuhi persyaratan.
Nazaruddin diketahui sudah menerima remisi sebanyak 28 bulan sejak 2013 sampai 2017. "Remisi (Nazaruddin) sudah banyak sekali," ujar dia.
Sebanyak 832 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi pengurangan sebagian, sedangkan sembilan narapidana lainnya langsung bebas usai mendapat remisi.