Pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif
Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran dir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham lebih selektif dalam memberikan remisi kepada koruptor.
Remisi khusus ini diberikan bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada hari ini.
Sebanyak 121.026 Narapidana beragama Islam mendapat remisi dan puluhan dibebaskan.
Ibnu membeberkan napi yang paling banyak mendapat remisi berasal dari Lapas Kelas I Cipinang dengan jumlah 1.067 orang.
Sebanyak 12 orang koruptor penghuni Lapas Sukamiskin mendapat remisi hari raya Idul Fitri dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dari 1.078 narapidana penerima RK Waisak, sebanyak 1.066 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian.
Lebih rinci, dari 134.430 penerima remisi tersebut, sebanyak 2.491 orang di antaranya langsung bebas.