R.J. Lino merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) pada tahun 2010.
Pengajuan banding ini dilakukan KPK untuk mengejar asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
"Unit forensik akuntansi direktorat deteksi dan analisis korupsi KPK tidak cermat dalam menghitung jumlah kerugian negara," kata Rosmina.
RJ Lino dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II.
Sidang akan digelar terbuka di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini, Selasa (14/12).
Dakwaan RJ Lino terkait kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).
RJ Lino bakal segera menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2010.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II akhirnya memenuhi panggilan KPK.
Meski berstatus sebagai tersangka kasus suap pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II, RJ Lino masih bebas keluyuran ke luar negeri. Diketahui, Lino kedapatan pergi ke luar negeri bersama sejumlah politikus.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap senior Surveyor PT Lloyd`s Register Indonesia, Abidin Ali Mursidi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010.