News

Badan Gizi Nasional: Kendaraan Distribusi MBG Bukan Bagian Biaya Operasional

Badan Gizi Nasional menegaskan kendaraan distribusi program MBG tidak termasuk biaya operasional, mengembalikan ketentuan awal dan menempatkannya sebagai perlengkapan wajib.
Juru Bicara Badan Gizi Nasional, Tysa Novenny. (Foto: Biro Humas BGN)

Jakarta, Jurnas.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa kendaraan distribusi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak termasuk dalam komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.

Kebijakan ini merupakan pengembalian pada ketentuan awal pelaksanaan program, ketika kendaraan distribusi ditempatkan sebagai bagian dari perlengkapan yang wajib dipenuhi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Juru Bicara BGN Tysa Novenny menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan hal baru, melainkan penyesuaian untuk mengembalikan ketentuan sebagaimana yang berlaku pada awal peluncuran Program MBG.

“Dihapusnya biaya kendaraan dari pagu operasional Rp3.000 rupiah per hari per penerima manfaat bukan hal baru, kami mengembalikan kebijakan ini sebagaimana mestinya yang pernah berlaku ketika awal launching program MBG,” jelas Tysa di Jakarta, Sabtu (7/11).

Tysa menjelaskan kendaraan distribusi merupakan bagian dari perlengkapan atau perangkat SPPG yang wajib dipenuhi. Kedudukannya sama dengan fasilitas dan perlengkapan lainnya, seperti gedung SPPG, peralatan memasak, serta peralatan makan yang dibutuhkan untuk menunjang pelayanan MBG.

Ketentuan awal mengenai komponen biaya operasional tersebut telah tercantum dalam Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 1 Tahun 2025. Dalam kedua keputusan tersebut, kendaraan tidak dicantumkan sebagai bagian dari komponen biaya operasional SPPG.

“Ini tertera di keputusan Deputi Dialur No 2 tahun 2024 dan No 1 tahun 2025 yang tidak pernah sekalipun menyebutkan bahwa kendaraan adalah bagian dari biaya operasional,” tegas Tysa.

Ia mengakui bahwa dalam perkembangan kebijakan berikutnya, terdapat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 yang memasukkan biaya sewa kendaraan sebagai bagian dari komponen biaya operasional.

Namun, setelah dilakukan kajian lebih mendalam, BGN menilai bahwa kendaraan lebih tepat ditempatkan sebagai perlengkapan yang wajib dipenuhi oleh SPPG sejak awal beroperasi.

“Setelah kami kaji lebih dalam lagi sebaiknya memang kendaraan tidaklah dimasukan kedalam biaya operasional, karena kendaraan adalah hal yang wajib dipenuhi SPPG sejak mulai beroperasi,” pungkasnya.