Jakarta, Jurnas.com - Purnawirawan. Slamet Uliandi (SU) kembali menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Namun, sebelum terseret dalam perkara tersebut, Slamet memiliki perjalanan karier panjang di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Slamet dikenal sebagai perwira tinggi Polri yang memiliki pengalaman di bidang reserse dan teknologi informasi. Ia juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari lingkungan Bareskrim hingga Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri.
Namanya sebelumnya sempat menjadi sorotan ketika terlibat dalam tim khusus penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 2022. Saat itu, Slamet mendapat tugas menjemput Irjen Ferdy Sambo untuk dibawa ke Mako Brimob.
Latar Belakang dan Pendidikan Slamet Uliandi
Slamet Uliandi lahir di Jakarta pada 15 Juli 1971. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 dan memiliki pengalaman panjang dalam bidang reserse.
Di lingkungan kepolisian, Slamet juga dikenal dengan julukan "Kapten Jack". Pengalaman dan perjalanan kariernya membuat ia pernah dipercaya menempati sejumlah posisi penting di institusi Polri.
Perjalanan Karier Slamet Uliandi di Polri
Karier Slamet mulai terlihat di lingkungan Bareskrim Polri. Pada 2011, ia tercatat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bagian Monitoring (Ps. Kabagmon) Biro Pembinaan Operasional (Robinopsnal) Bareskrim Polri.
Pada 2019, Slamet dipercaya menduduki jabatan Kepala Biro Pembinaan Operasional (Karobinopsnal) Bareskrim Polri. Setahun kemudian, ia mendapat penugasan sebagai Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri.
Ketika menjabat Dirtipidsiber, Slamet memimpin direktorat yang menangani berbagai perkara kejahatan siber. Sejumlah penanganan perkara yang melibatkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur juga dikaitkan dengan masa jabatannya.
Kariernya berlanjut pada 26 Juli 2021. Berdasarkan keputusan Kapolri, Slamet diangkat menjadi Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri menggantikan jabatan sebelumnya sebagai Dirtipidsiber Bareskrim.
Pengangkatannya sebagai Kadiv TIK juga tercatat dalam dokumen kerja sama antara Polri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditandatangani pada 2022. Dalam dokumen tersebut, Slamet tercantum sebagai Inspektur Jenderal Polisi sekaligus Kadiv TIK Polri.
Pernah Terlibat dalam Penanganan Kasus Brigadir J
Nama Slamet Uliandi juga pernah mencuat dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo pada 2022.
Saat itu, Slamet menjadi bagian dari tim khusus yang menangani perkara tersebut. Salah satu tugasnya adalah menjemput Ferdy Sambo untuk dibawa ke Mako Brimob dan menjalani penempatan khusus.
Selain itu, Slamet juga pernah dimintai keterangan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait uji balistik dalam rangkaian penyelidikan kasus tersebut.
Pada 2023, ketika masih menjabat Kadiv TIK Polri, Slamet menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama.
Dalam mutasi Polri pada Oktober 2026, Slamet bergeser dari jabatan Kadiv TIK menjadi Perwira Tinggi Bareskrim Polri dengan penugasan di luar struktur. Posisi Kadiv TIK kemudian diisi Irjen Roberto G. M. Pasaribu.
Slamet Uliandi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan
Perjalanan karier Slamet kembali menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, menyebut Slamet memiliki posisi sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada periode 2010 hingga 2019.
Menurut penyidik, posisi tersebut membuat Slamet memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap aktivitas provisioning atau pengoperasian sistem penyadapan yang dilakukan oleh pejabat terkait.
Selain itu, Slamet diduga menyetujui permintaan penghapusan file hasil penyadapan pada awal Oktober 2026. Persetujuan tersebut diberikan setelah tersangka lain meminta izin kepadanya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet belum ditahan oleh penyidik karena alasan kesehatan pascastroke dan masih memerlukan perawatan medis.
Penetapan status tersangka tersebut menjadi babak baru dalam perjalanan karier mantan Kadiv TIK Polri itu. Proses penyidikan terhadap dirinya masih berjalan untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara penyadapan ilegal tersebut.





