News

Sinarmas Bayar Rp 8 Miliar di Kasus Jiwasraya, Tetap Divonis Bersalah

PT Sinarmas Asset Management membayar Rp 8 miliar untuk jasa pendampingan hukum dari kantor hukum Don Ritto & Rekan, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.
Foto: suasana sidang perkara dugaan pemerasan dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management, Alex Setyawan W.K., mengungkapkan perusahaannya menggelontorkan dana sekitar Rp 8 miliar untuk membayar jasa pendampingan hukum dari kantor hukum Don Ritto & Rekan (DR Lawfirm) dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Hal tersebut disampaikan Alex saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto alias Idon, serta Komisaris PT Koin Money Changer Nurman Herin. 

“Kurang lebih Rp 8 miliar, Pak,” kata Alex dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 November 2026.

Alex menjelaskan, perusahaan menerima empat proposal penawaran jasa hukum untuk menghadapi perkara Jiwasraya. 

Salah satunya merupakan proposal tertanggal 15 April 2021 yang memuat biaya pendampingan pada tingkat pengadilan pertama sebesar 450.000 dolar AS. Pembayaran untuk jasa tersebut dilakukan dalam lima tahap melalui transfer ke rekening resmi DR Lawfirm. 

Selain biaya persidangan tingkat pertama, Sinarmas Asset Management juga mengeluarkan anggaran untuk menghadapi upaya hukum lanjutan.

Alex merinci, biaya pendampingan untuk proses banding mencapai Rp 750 juta, kasasi Rp 500 juta, dan peninjauan kembali (PK) sebesar Rp 600 juta.

Menurut Alex, DR Lawfirm menjadi salah satu kantor hukum yang menawarkan jasa pendampingan setelah perkara Jiwasraya ramai menjadi sorotan publik.

“Berita itu cukup viral. Jadi banyak kantor hukum yang menghubungi kita untuk menawarkan jasa hukum. Salah satunya adalah DR Lawfirm. Dari sana kita bicara, akhirnya kita memilih DR Lawfirm untuk mengawal kita di persidangan,” ujarnya.

Alex menegaskan, seluruh pembayaran dilakukan berdasarkan proposal dan kesepakatan antara perusahaan dengan kantor hukum. Dia juga memastikan dana tersebut ditransfer ke rekening DR Lawfirm, bukan ke rekening pribadi.

Dalam persidangan, jaksa turut mengonfirmasi hasil akhir perkara korupsi Jiwasraya yang menjerat Sinarmas Asset Management sebagai terdakwa korporasi. 

Alex membenarkan perusahaan tetap dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan, termasuk setelah menempuh upaya hukum hingga tingkat kasasi dan PK.

“Jadi tetap menjadi terdakwa dan tetap dinyatakan bersalah dalam putusan itu?” tanya jaksa.

“Bersalah, Pak,” jawab Alex.

Jaksa kemudian kembali memastikan apakah putusan peninjauan kembali juga tidak mengubah status kesalahan perusahaan.

“Betul,” jawab Alex.

Untuk diketahui, Dalam perkara ini, Febrie didakwan melakukan pemerasan sebesar Rp55 miliar kepada pengusaha properti Tan Kian terkait penanganan kasus korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya.

Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp350 miliar dalam periode tahun 2020 hingga 2026. Dugaan tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Advokat Don Ritto, serta Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang selaku pihak swasta.

Adapun uang ratusan miliar itu diduga diterima Febrie dkk dari sejumlah pihak maupun korporasi yang berperkara di Kejaksaan Agung. Uang itu diterima melalui dua kantor hukum yang didirikan Febrie bersama Don Ritto.