Jakarta, Jurnas.com - Persoalan klaim hak masyarakat atas lahan eks pengelolaan Torganda di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, kembali mencuat.
Dalam mediasi yang digelar di Kantor Bupati Paluta, Senin (2/11) lalu, perwakilan masyarakat mendesak pemerintah memprioritaskan pemeriksaan dokumen kepemilikan dan penguasaan tanah sebelum membahas skema pengelolaan perkebunan.
Juru bicara masyarakat dari Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsub, Abdul Aziz, menegaskan penyelesaian persoalan lahan tidak boleh langsung diarahkan pada pembahasan kebun plasma maupun kemitraan. Menurutnya, pemerintah harus terlebih dahulu memastikan status tanah dan memeriksa dokumen yang dimiliki warga.
"Kita di sini untuk mencari solusi. Dan bukan untuk menuding ini itu," kata Aziz dalam keterangan resminya, Rabu (4/11).
Mediasi tersebut dipimpin Wakil Bupati Paluta H. Basri Harahap. Pertemuan itu turut dihadiri Ketua DPRD Paluta Mula Rotua Siregar, Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono, perwakilan Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN), Dr. Mangaraja Halongonan Harahap, serta perwakilan legal PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Tongku Solah Hamonangan Daulay.
Dalam forum tersebut, Aziz menyayangkan pembahasan yang dinilainya lebih banyak didominasi perwakilan Agrinas dan BAN. Bahkan, mediasi sempat diwarnai perdebatan mengenai identitas peserta hingga tuduhan pribadi yang menurutnya tidak berkaitan dengan pokok persoalan.
Kapolres Paluta kemudian meminta agar Aziz diberikan kesempatan menyampaikan aspirasi masyarakat. Aziz menegaskan, kehadirannya dalam forum tersebut merupakan mandat warga yang memperjuangkan kejelasan hak atas tanah.
"Saya bisa menuntaskan amanah masyarakat agar saya menyuarakan isi hati dan keinginan mereka," ujarnya.
Aziz menjelaskan, tuntutan masyarakat memiliki dasar historis berupa riwayat penguasaan tanah dan perjanjian pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan pengelola terdahulu.
Dalam perjanjian tersebut, terdapat skema pembagian lahan kebun dengan komposisi 60 persen untuk perusahaan dan 40 persen untuk masyarakat.
Seiring perjalanan waktu, masyarakat memiliki beragam dokumen yang menjadi dasar klaim penguasaan tanah. Mulai dari surat keterangan tanah (SKT), surat keterangan ganti rugi (SKGR), hingga sertifikat hak milik (SHM).
Karena itu, Aziz meminta pemerintah tidak mencampuradukkan persoalan kepemilikan tanah dengan skema kemitraan perkebunan.
"Ini bukan soal plasma atau tidak plasma, Bapak," tegasnya.
Dia juga mempertanyakan kedudukan Koperasi BAN serta dasar hukum kerja sama pengelolaan perkebunan yang saat ini berada di bawah Agrinas.
Menurutnya, seluruh aspek tersebut perlu dibuka secara transparan agar tidak mengaburkan klaim masyarakat atas lahan yang disengketakan.
Dalam kesempatan itu, Aziz turut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 885 K/Pdt/2018 dan Nomor 2904 K/Pdt/2018 yang disebut menjadi bagian dari dasar perjuangan masyarakat.
Dia menyatakan warga akan menempuh permohonan pelaksanaan putusan melalui mekanisme pengadilan.
Selain itu, Aziz meminta kedua putusan perdata tersebut ditelaah bersama Putusan MA Nomor 2642 K/Pid/2006 yang menjadi dasar eksekusi negara terhadap perkebunan eks Torganda.
Menurutnya, pemerintah juga perlu memperhatikan proses pengukuhan kawasan hutan, termasuk penataan batas serta penyelesaian hak pihak lain yang berada di dalam kawasan tersebut.
"Kembalikan yang menjadi hak mereka," katanya.
Di sisi lain, Agrinas sebelumnya menyatakan posisinya sebagai pengelola kebun titipan negara hasil penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dalam kapasitas tersebut, Agrinas memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan pengelolaan perkebunan kepada negara.
Namun, Aziz menilai status pengelolaan oleh negara tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memeriksa klaim hak masyarakat.
Dia meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi oleh instansi yang berwenang.
Aziz berharap Pemerintah Kabupaten Paluta, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat mengambil peran dalam mempertemukan dokumen masyarakat, dasar penguasaan negara, serta putusan pengadilan.
Dia menegaskan, mediasi tidak boleh berhenti sebatas pertemuan dan penyampaian pendapat. Harus ada tindak lanjut berupa pemeriksaan dokumen kepemilikan, penelusuran batas lahan, serta penelaahan putusan pengadilan.
"Yang paling penting, masyarakat mendapatkan kepastian atas hak-haknya. Jangan sampai persoalan pengelolaan perkebunan justru membuat hak masyarakat yang sudah lama diperjuangkan menjadi terabaikan," pungkasnya.






