News

Legislator Minta Pembalut Bebas PPN demi Kesehatan Perempuan

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendorong pemerintah mengkaji kemungkinan pembebasan PPN pembalut.
Foto: Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher.

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendorong pemerintah mengkaji kemungkinan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pembalut dan produk sanitasi menstruasi. 

Langkah ini dinilai penting karena kebutuhan menstruasi merupakan bagian dari pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan, bukan semata-mata konsumsi barang kebutuhan sehari-hari.

“Menstruasi merupakan proses biologis yang dialami perempuan dan tidak bisa ditunda. Produk sanitasi menstruasi seperti pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi. Karena itu, sudah selayaknya pemerintah mengkaji kemungkinan pemberian fasilitas pembebasan PPN,” ujar Netty melalui rilisnya, Selasa (3/11/2026).

Netty menekankan bahwa beban pengeluaran untuk produk menstruasi sangat dirasakan oleh perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah. 

Jika dihitung secara rutin setiap bulan, nilainya tentu tidak sedikit sehingga keterbatasan ekonomi tidak boleh membuat perempuan kesulitan memperoleh produk sanitasi yang layak dan higienis.

Untuk mewujudkan kebijakan tersebut, Netty mendorong adanya koordinasi lintas kementerian, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan. 

Menurutnya, persoalan ini tidak cukup dilihat dari perspektif penerimaan negara semata, melainkan harus mempertimbangkan kesehatan reproduksi dan pelindungan perempuan secara menyeluruh.

“Kita membutuhkan pembahasan lintas sektor agar kebijakan yang dihasilkan tidak parsial. Aspek kesehatan, pelindungan perempuan, kemampuan ekonomi masyarakat, and keberlanjutan fiskal negara harus dipertimbangkan secara bersamaan,” tegas Netty.

Sebagai catatan tambahan terkait pentingnya akses kesehatan dasar dan kesejahteraan masyarakat dari lembaga kesehatan dunia (WHO). 

Isu akses terhadap fasilitas sanitasi dan higienitas menstruasi yang layak terbukti berdampak langsung pada pencegahan risiko infeksi reproduksi serta peningkatan kualitas hidup perempuan, terutama bagi kelompok masyarakat rentan secara ekonomi.