News

FBI Tuding Korea Utara Curi Aset Kripto Rp109 Triliun dari

FBI menuding Korea Utara sebagai pencuri aset kripto senilai lebih dari 6 miliar dolar AS (sekitar Rp109 triliun) dari Binance.
FBI Amerika Serikat (Foto: AP)

Jakarta, Jurnas.com - Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat, Sabtu (31/10), menuding Korea Utara sebagai pencuri aset kripto senilai lebih dari 6 miliar dolar AS (sekitar Rp109 triliun) dari Binance, bursa mata uang kripto terbesar di dunia, pada awal pekan ini.

"FBI merilis informasi yang menyatakan bahwa Republik Rakyat Demokratik Korea bertanggung jawab atas pencurian aset virtual senilai lebih dari US$6 miliar dari bursa mata uang kripto Binance, pada sekitar 29 Oktober 2026," kata badan tersebut dalam sebuah peringatan siber.

FBI merujuk pada Korea Utara dengan menggunakan nama resminya.

FBI mengidentifikasi operasi siber Korea Utara tersebut sebagai "TraderTraitor", sebuah nama yang sebelumnya dikaitkan dengan pencurian mata uang kripto yang dilakukan oleh peretas asal Korea Utara.

Badan tersebut menyatakan telah mengamati para peretas yang mengubah aset curian tersebut, terutama menjadi Ethereum, salah satu mata uang kripto utama, dengan bekerja sama dengan US Secret Service serta divisi Investigasi Kriminal dari Internal Revenue Service (IRS).

FBI menegaskan para peretas diduga akan terus mencuci aset curian tersebut melalui platform keuangan terdesentralisasi (decentralized finance/DeFi) dan layanan bursa mata uang kripto yang memungkinkan pengguna untuk menukar satu aset digital dengan aset lainnya secara cepat.

Ketiga lembaga AS tersebut mendesak bursa mata uang kripto, operator blockchain, perusahaan analitik, dan penyedia layanan aset virtual lainnya untuk memblokir transaksi yang melibatkan alamat dompet digital yang digunakan oleh peretas Korea Utara untuk mencuci dana hasil curian tersebut.

Pengumuman FBI itu menyusul penilaian dari perusahaan intelijen blockchain AS, TRM Labs, yang sebelumnya mengaitkan pencurian di Binance, dengan nilai estimasi 6,3 miliar dolar AS, kepada kelompok TraderTraitor.

Sumber: Yonhap-OANA