Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) periode 2024–2026, Silmy Karim, menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang pembacaan surat dakwaan ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Kusuma Atmadja.
"Nomor Perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Silmy Karim, agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan.
Dalam perkara ini, Silmy Karim tidak disidangkan seorang diri. Terdapat enam terdakwa lainnya yang menjalani persidangan secara bersamaan, yakni:
- Saffar Muhammad Godam (Plt. Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025)
- Jaya Saputra (Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat)
- Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat)
- Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian)
- Bagus Bramantyo (Kasubdit Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian)
- Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas)
Kasus ini terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Di tengah rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim—yang saat itu masih menjabat sebagai Wamen Imipas—memilih untuk menyerahkan diri ke KPK.
Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026. Praktik korupsi tersebut terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kini bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain ketujuh orang yang telah masuk ke persidangan, KPK juga menetapkan seorang staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah, sebagai tersangka.
Atas praktik pemerasan yang berlangsung selama kurun waktu 2022 hingga 2026 tersebut, KPK menduga para tersangka telah meraup keuntungan hingga mencapai Rp145,5 miliar.





