https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Artis Katon Bagaskara Ikut Dipolisikan dalam Kasus Pelanggaran Prokes Ultah Khofifah

M Sahlan | Rabu, 26/05/2021 07:20 WIB



Memiliki bukti-bukti yang cukup atas pelanggaran Prokes oleh Katon Bagaskara Presiden LSM LIRA HM. Jusuf Rizal berbincang dengan Wakil Presiden KH. Maruf Amin

Jakarta, Jurnas.com — Artis penyanyi Katon Bagaskara akan dilaporkan ke polisi lantaran ikut hadir dan mengisi acara pesta ulang tahun (ultah) ke-56 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di masa pandemi, bebera waktu lalu.

Katon yang kondang dengan lagu "Yogyakarta" itu akan dilaporkan ke polisi oleh LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Sebelumnya LSM yang dipimpin HM. Jusuf Rizal itu telah melaporkan Khofifah dalam kasus kerumunan massa dan pelanggaran prokes covid-19 yang tengah menjadi sorotan publik.

"Saya memperolah laporan dari DPW dan DPD LSM LIRA se-Jawa Timur, setelah melaporkan Gubernur Jawa Timur Khofifah, kemudian akan segera melaporkan artis penyanyi Katon Bagaskara atas pelanggaran Prokes," tegas Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal saat dikonfirmasi wartawan melalui WA di Jakarta, Rabu (26/5/2021).

Baca juga :
37 Tahun Berkarya, Konser Kla Project Lux Nova Ajak Penonton Bernostalgia

Sebagaimana viral di jagat maya, Katon Bagaskara adalah artis penyanyi yang mengisi acara hiburan dalam rangka pesta ulang tahun Gubernur Jatim, Khofifah ke-56 tahun. Katon juga mengunggah di media sosial miliknya saat mengisi acara yang dihadiri banyak orang dengan melanggar prokes pandemi Covid-19.

LSM LIRA melaporkan Katon Bagaskara dengan dasar bahwa semestinya sebagai artis dan public figure dapat memberi contoh bagi masyarakat untuk menaati prokes 3 M, (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak).

Baca juga :
Anggota DPRD Jatim Minta Kejaksaan Panggil Khofifah

Sebagai artis, Katon mestinya tidak perlu mengisi acara yang dihadiri banyak orang, tanpa prokes. Dengan demikian, Katon telah ikut melakukan pelanggaran Prokes.

“Saya rasa DPW LSM LIRA Jatim tentu memiliki bukti-bukti yang cukup atas pelanggaran Prokes oleh Katon Bagaskara sehingga dapat dilaporkan ke aparat Kepolisian. Dari bukti-bukti awal itu Kepolisian dapat melakukan proses hukum,” tambah Jusuf Rizal aktivis Pekerja dan Buruh berdarah Kadura-Batak itu.

Baca juga :
KPK Dalami Permintaan Fee Tersangka atas Pencairan Dana Hibah Jatim

Berdasarkan caratan redaksi, LSM LIRA merupakan organ Relawan Jokowi-KH.Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019 dengan membentuk Rumah Relawan Nusantara (RRN) The President Center. Melalui jejaring yang tersebar di 34 Propinsi dan 470 Kabupaten Kota itu, The President Center turut berkontribusi memenangkan Jokowi-KH.Ma’ruf Amin.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Katon Bagaskara Khofifah Indar Parawansa LSM LIRA HM. Jusuf Rizal prokes Covid-19

Terpopuler

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

Kamis, 09/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Swiss

Rabu, 08/07/2026 13:30 WIB
Olahraga

MU Incar Tchouameni, Madrid Pasang Harga Rp2,1 Triliun

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777