https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ibu Masuk Penjara Bareng Bayi karena UU ITE, Gus Jazil: Bukti Harus Direvisi Total

Aliyudin Sofyan | Selasa, 02/03/2021 20:23 WIB



Aparat penegak hukum tidak bisa memahami apa yang disebut dengan restorative justice, hukum yang memang mendasarkan pada rasa keadilan. Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid. (Foto MPR)

Jakarta, Jurnas.com – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) kembali memakan korban. Seorang perempuan di Aceh Utara, Aceh bernama Isma Khaira, harus mendekam di sel tahanan bersama bayinya yang baru berusia enam bulan. Isma divonis 3 bulan penjara terkait kasus ITE.

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengaku prihatin atas kasus yang dialami Isma Khaira.

”Saya merasa prihatin atas apa yang terjadi di Aceh ini bahwa UU ITE kembali memakan korban, dan lagi-lagi korbannya adalah rakyat kecil. Inilah yang saya sebut pentingnya restorative justice, hukum yang mengedepankan rasa keadilan. Hukum bukan hanya soal hitam putih semata. Bagaimana seorang ibu yang masih menyusui harus mendekam di sel tahanan hanya karena persoalan seperti ini,” ujar Gus Jazil, Selasa (2/3/2021).

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Bangun Ekosistem Literasi dengan Langkah Nyata

Gus Jazil mengatakan, hal terpenting dari penegakan hukum adalah adanya rasa keadilan dan juga kemanusiaan.

”Sedih rasanya melihat cerita seperti ini terulang lagi dan lagi. Belum lama ini, NTB ada ibu yang terpaksa mengajak anaknya di dalam penjara karena harus menyusui, dan kini publik disuguhi cerita serupa di Aceh,” tuturnya.

Baca juga :
MPR Dorong Nasionalisme Generasi Muda Lewat LKBB-PB NTB 2026 di Mataram

Apalagi, dalam kasus yang terjadi di Aceh, menurutnya bukan sebuah persoalan kriminal besar.

”Jangan lantas karena orang yang nggak berdaya, kemudian gampang dikenakan pasal-pasal tertentu. Itulah mengapa saya minta UU ITE itu direvisi total karena kalau tidak maka akan ada korban serupa lainnya karena semangat awal dari UU ITE bukan seperti yang sekarang ini,” katanya.

Baca juga :
Eddy Soeparno Hormati SMAN 1 Pontianak, Tegaskan Tak Boleh Ada Intimidasi

Gus Jazil mengatakan, apa yang terjadi di Aceh, sama dengan yang terjadi di NTB, belum lama ini bahwa aparat penegak hukum tidak bisa memahami apa yang disebut dengan restorative justice, hukum yang memang mendasarkan pada rasa keadilan.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak menjalani fit and proper test, begitu pula Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyatakan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

”Semestinya kasus seperti ini bisa dijadikan contoh untuk penerapan restorative justice yang sekarang sudah diatur melalui peraturan Kejaksaan Agung. Kami berharap Jaksa Agung supaya ada pembinaan kepada aparaturnya agar apa yang menjadi niat baik Jaksa Agung agar hukum memberikan rasa keadilan, tidak hanya tajam ke bawah itu juga diimplementasikan oleh aparaturnya yang ada di bawah," tutur Gus Jazil.

Diketahui, Isma divonis 3 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik kepala desa (kades) di media sosial. Isma kemudian membawa bayinya ke penjara karena masih membutuhkan air susu ibu (ASI).

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Jazilul Fawaid UU ITE Restorative Justice Revisi

Terpopuler

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

Kamis, 09/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Swiss

Rabu, 08/07/2026 13:30 WIB
Olahraga

MU Incar Tchouameni, Madrid Pasang Harga Rp2,1 Triliun

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777