https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Peningkatan Pemahaman Risiko Pernikahan Usia Dini Harus Dilakukan

Aliyudin Sofyan | Jum'at, 12/02/2021 18:59 WIB



Selain melanggar hukum, pernikahan usia dini juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan pada pengantin perempuan. Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Perlu pemahaman bersama terkait pelaksanaan undang-undang pernikahan dan undang-undang perlindungan anak untuk menghapuskan praktik pernikahan usia dini di masyarakat.

"Saya prihatin bila masih saja ada kelompok masyarakat yang mengajak untuk melaksanakan pernikahan usia dini. Selain melanggar hukum, pernikahan usia dini juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan pada pengantin perempuan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2), menyikapi adanya situs yang mempromosikan kepada masyarakat untuk menikah di rentang usia anak.

Pada situs itu disebutkan bahwas perempuan harus menikah pada usia 12-21 tahun.

Baca juga :
Pemerintah Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Menurut Lestari, promosi tersebut selain secara hukum melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan
UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, secara kesehatan sangat merugikan calon mempelai perempuan.

Rerie, sapaan akrab Lestari, menegaskan, pernikahan usia dini melanggar hak-hak anak dan menempatkan mereka pada risiko tinggi yang rawan mengalami kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan gangguan kesehatan reproduksi.

Baca juga :
Legislator NasDem Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke di Tanah Suci

Karena, ujar Rerie, pengantin anak berpotensi hamil sebelum tubuh mereka dewasa. Pada kondisi tersebut, jelas Rerie, potensi terpapar kanker serviks bagi pengantin perempuan juga tinggi.

Menurut Rerie, munculnya promosi secara daring yang mengajak masyarakat untuk melakukan pernikahan usia dini harus menjadi alarm bagi para pemangku kepentingan bahwa masih banyak kelompok di tengah masyarakat yang belum memahami konsekuensinya.

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Bangun Ekosistem Literasi dengan Langkah Nyata

Apalagi, ungkap Rerie, berdasarkan catatan Badan Peradilan Agama di Indonesia, pandemi Covid-19 mendorong peningkatan jumlah pernikahan usia dini di Indonesia. Pada Januari-Juni 2020, 34.000 permohonan dispensasi pernikahan dini (di bawah 19 tahun) diajukan dan 97% di antaranya dikabulkan. Padahal sepanjang 2019, hanya terdapat 23.700 permohonan.

Harus dilakukan strategi untuk memperluas dan mempercepat peningkatan pemahaman masyarakat terkait peraturan dan risiko kesehatan yang akan dialami dalam pernikahan usia dini, ujar Rerie.

Rerie berharap, segera dilakukan sosialisasi masif terkait sejumlah peraturan hukum yang melarang dan besarnya risiko kesehatan bila terjadi pernikahan usia dini di tengah masyarakat.

Dalam jangka pendek, tegas Rerie, para pemangku kepentingan harus segera mengusut potensi pelanggaran yang dilakukan pengelola situs tersebut, untuk menghentikan pemahaman yang salah berkembang di masyarakat.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Lestari Moerdijat Pernikahan Dini Anak Risiko

Terpopuler

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

Kamis, 09/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Swiss

Rabu, 08/07/2026 13:30 WIB
Olahraga

MU Incar Tchouameni, Madrid Pasang Harga Rp2,1 Triliun

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777