https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Gus Jazil: Santri Sudah Berjuang Untuk Indonesia Merdeka, Jangan Kecewakan Mereka

Aliyudin Sofyan | Minggu, 11/10/2020 20:12 WIB



Namun sejak disahkan pada 15 Oktober 2019 hingga saat ini, undang-undang itu belum berdaya guna sehingga keberadaan pesantren belum terentaskan dari masalah yang selama ini membelitnya. Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid

Jakarta, Jurnas.com - Ketika Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren disahkan oleh DPR, muncul kegembiraan dari para kiai, santri, dan organisasi massa Islam yang memiliki lembaga pendidikan tersebut. Mereka senang dengan UU. NO. 18 Tahun 2019 itu sebab Pemerintah dan DPR memperhatikan keberadaan lembaga pendidikan yang sudah ada sejak Indonesia belum merdeka itu.

Namun sejak disahkan pada 15 Oktober 2019 hingga saat ini, undang-undang itu belum berdaya guna sehingga keberadaan pesantren belum terentaskan dari masalah yang selama ini membelitnya. Masalah yang terjadi tak sebatas aturan di bawahnya yakni peraturan pemerintah (PP) belum dikeluarkan namun yang lebih menyedihkan Bantuan Operasional Pesantren (BOP) yang ada dalam RAPBN 2021 dihapus.

Menanggapi masalah yang demikian, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid merasa terpanggil untuk ikut urun rembug. “Saya minta pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan dari UU Pesantren,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Jakarta (10/11/2020).

Baca juga :
Bersyukur atas Pembebasan WNI, HNW Apresiasi KemLuRI

Menurut alumni PMII itu, UU Pesantren sudah diputuskan DPR setahun lalu. Seharusnya segera dibarengi dengan membuat Perpres atau PP sebagai aturan teknis turunan dari UU. Dirinya heran DPR sudah memutuskan UU Pesantren namun tidak ada petunjuk teknisnya.

“Kita sudah memutuskan undang-undang dengan penuh dinamika, eh begitu jadi undang-undang, malah mandek,” pria asal pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, itu berkeluh kesah.

Baca juga :
MPR Bahas Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila

Pria yang akrab dipanggil Gus Jazil itu menekankan agar UU Pesantren secepatnya bisa berdaya guna sebab untuk menghormati dan menghargai peran kiai, santri, dan pesantren dalam sejarah perjuangan bangsa.

"Kiai, santri, dan pesantren berjuang melahirkan republik ini”, ungkapnya. Ia mengandaikan bila diwujudkan dalam bentuk saham dalam memerdekakan bangsa Indonesia, santri punya saham Seri A.

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Ancaman Ruang Digital Tak Cukup Diatasi dengan Regulasi

“Inilah yang perlu diperhatikan oleh pemerintah kepada pesantren yang dalam sejarah ikut memerdekakan republik ini,” paparnya.

Bila aturan di bawah undang-undang belum dibuat ditambah dengan dihapusnya BOP dalam APBN 2021, pastinya hal demikian menurut Jazilul Fawaid membuat para santri kecewa.

“Kalau santri kecewa nggak ada masalah namun sebagai kekuatan yang mendirikan republik kok dikecewakan,” ungkapnya. “Masa hanya Rp 2 triliun atau berapa ini dianggap terlalu besar,” tambah pria yang menjadi Wakil Ketua Umum DPP PKB itu.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Jazilul Fawaid Santri Undang-undang

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Senin, 13/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Spanyol

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777