https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Resmi Berlaku Hari Ini, Beli Mobil DP 0 Persen

Untung Subagja | Kamis, 01/10/2020 15:13 WIB



Penyempurnaan ketentuan PBI LTV/FTV dan Uang Muka merupakan tindaklanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Agustus 2020 Pengguna mobil listrik (foto: UPI)

Jakarta, Jurnas.com - Bank Indonesia (BI) resmikan regulasi soal uang muka bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi 0 persen.

Aturan ini melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka), berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, penyempurnaan ketentuan PBI LTV/FTV dan Uang Muka merupakan tindaklanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Agustus 2020.

Baca juga :
Niat dan Tata Cara Pelaksanaan Puasa Tarwiyah dan Arafah

"Memutuskan untuk menurunkan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5%-10% menjadi 0% dalam pemberian KKB/PKB untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," kata Onny di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Dia menjelaskan, kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga, mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy).

Baca juga :
Iran Dilaporkan Setujui Perdamaian dari AS, Siap Buka Selat Hormuz

Dengan dikeluarkannya PBI LTV/FTV dan Uang Muka, batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi Kendaraan roda dua sebelumnya 10 persen menjadi 0 persen.

Kendaraan roda 3 (no produktif) dari 10 persen menjadi 0 persen dan kendaraan roda 3 yang produktif dari 5 persen menjadi 0 persen.

Baca juga :
Ini Tips agar Hewan Kurban Tetap Tenang saat Disembelih
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

DP 0 Persen Mobil Bank Indonesia

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777