https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Biar Kapok, 2 Mucikari Artis Vernita Syabilla Terancam 15 Tahun Kurungan

Fitriawan Ginting | Kamis, 30/07/2020 15:31 WIB



Dua mucikari kasus prostitusi online artis Vernita Syabilla dikenakan pasal perdagangan manusia. Vernita Syabilla diduga terjaring prostitusi online. (Foto :Jurnas/IG Vernita Syabilla).

Jakarta, Jurnas.com- Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla (VS). Dua mucikari itupun terancam hukuman penjara diatas sepuluh tahun.

“Untuk kedua mucikarinya itu kita persangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TIndak Pidana Perdagangan Orang,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

“Untuk keduanya akan dipenjara paling sebentar 3 tahun dan paling lama selama 15 tahun penjara,” sambungnya.

Baca juga :
Dikta Buka Babak Baru Karier Musik Bertajuk Unapologetic
Diketahui dua mucikari itu berinisial MK (31) yang berasal dari Pemalang, Jawa Tengah dan M alias MEI (21) yang berasal dari Tambora, Jakarta Barat. Keduanya pun diamankan bersama Vernita Syabilla di salah satu Hotal yang berada di Lampung pada (28/7).

Baca juga :
Sampul Album Man`s Best Friend Terkait dengan Masa Lalu Sabrina Carpenter
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kabar Artis Mucikari Artis Polda Lampung 15 Tahun

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777