Vernita Syabilla diduga terjaring prostitusi online. (Foto :Jurnas/IG Vernita Syabilla).
Jakarta, Jurnas.com- Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla (VS). Dua mucikari itupun terancam hukuman penjara diatas sepuluh tahun.
“Untuk kedua mucikarinya itu kita persangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TIndak Pidana Perdagangan Orang,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).