https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Yayasan Lentera Anak Sayangkan Video Viral Anak-anak Merokok

Redaksi | Kamis, 28/05/2020 13:10 WIB



YLA sebagai lembaga yang berfokus pada perlindungan anak sangat menyayangkan kejadian ini Ilustrasi rokok

Jakarta, Jurnas.com - Yayasan Lentera Anak (YLA) menyayangkan viralnya video di media sosial tentang kegiatan anak-anak merokok yang diduga dilakukan dalam kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri di suatu daerah di Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua YLA, Lisda Sundari dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnas.com pada Kamis (28/05) sebagai tanggapan atas video yang melibatkan anak-anak tersebut.

Menurutnya, YLA sebagai lembaga yang berfokus pada perlindungan anak sangat menyayangkan kejadian ini, karena tampak dan terlihat orang dewasa di sekitar anak-anak tersebut membiarkan dan tidak memberikan perlindungan serta mencegah anak merokok.

Baca juga :
Legislator Golkar Dukung Langkah Komdigi Tangani Video Amien Rais

"Lentera Anak telah melaporkan video ini kepada Kemenkes, Kementerian PPPA dan KPAI untuk dilakukan tindaklanjut terhadap kasus ini," kata Lisda.

Lisda menyampaikan bahwa rokok merupakan produk berbahaya yang mengandung nikotin dan telah terbukti dapat merusak kesehatan. Apalagi, lanjutnya, jika dikonsumsi anak-anak maka akan sangat berbahaya bagi kesehatan mereka.

Baca juga :
Penumpang Tahan Pintu Whoosh Karena Ada Barang yang Tertinggal

"Lebih parahnya anak yang mengonsumsi rokok telah terbukti dapat berpengaruh terhadap kerusakan otak prefrontal yang berfungsi untuk mengambil keputusan dan konsentrasi," lanjutnya.

Ia menambahkan, Peraturan Pemerintah nomor 109 Tahun 2012 menyatakan bahwa dilarang menjual rokok kepada anak dan harus melindungi anak dan kaum rentan dari konsumsi rokok. Begitu juga UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mewajibkan semua pihak termasuk masyarakat untuk melindungi anak dari zat adiktif.

Baca juga :
Enggak Nyangka! Ternyata Begini BTS Primitive Building yang Sebenarnya

"Apa yang terjadi pada video tersebut telah melanggar peraturan dan melanggar hak anak serta menunjukan belum adanya kesadaran bersama untuk melindungi anak dari bahaya rokok," tambahnya.

Untuk itu, YLA mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengerti bahwa definisi anak di dalam UU Perlindungan Anak adalah semua orang dari kandungan hingga berumur 18 tahun.

"Semua pihak, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara harus memberikan perlindungan kepada anak dari bahaya rokok, baik itu konsumsi rokok atau bahaya asap rokok. Orang tua dan orang dewasa sebagai pelindung anak terdekat harusnya mencegah anak dari konsumsi rokok bukan menyediakan rokok dan memberikannya kepada anak," tandasnya.

YLA meminta Pemerintah daerah harus memberikan peraturan yang tegas agar anak tidak mengonsumsi rokok dengan melarang iklan promosi sponsor rokok, memberikan sanksi penjualan rokok pada anak dan menegakan Kawasan tanpa rokok.

"Kami mendesak Pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap upaya perlidungan anak dari konsumsi dan bahaya rokok dengan peraturan yang kuat dan komprehensif."

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Lentera Anak Bahaya Rokok Video Viral

Terpopuler

Rabu, 01/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Kroasia

Jum'at, 03/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Australia vs Mesir

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777