https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

PSBB Dilonggarkan, MUI Minta Kejelasan Sikap Pemerintah

Untung Subagja | Jum'at, 08/05/2020 12:05 WIB



Jika Wabah Covid-19 sudah dikendalikan maka MUI bakal keluarkan fatwa bolehkan lagi Salat Jumat Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan saat ini pemerintah mulai melonggarkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti membuka seluruh layanan operasional moda transportasi umum.

MUI minta kejelasan pemerintah terkait pelonggaran pembatasan sosial berkala besar (PSBB). Bila dinyatakan penyebaran Covid-19 terkendali, organisasi itu akan mencabut larangan salat di masjid.

“Maka MUI meminta ketegasan sikap pemerintah tentang penyebaran Covid-19 apakah sudah terkendali atau belum,” kata Anwar, Jumat (8/5/2020).

Baca juga :
Singgung Kasus Nadiem, Prof Romli Dorong Revisi Menyeluruh UU Tipikor

“Karena hal itu sangat penting bagi MUI untuk dijadikan dasar bagi menjelaskan dan menentukan tentang sikap dan tindakan mana yang harus dilakukan oleh umat terkait dengan fatwa yang ada,”.

Adapun pemerintah dituntut kejelasan atas kondisi penyebaran Covid-19 saat ini. Pasalnya penentuan tersebut akan menentukan pula kebijakan yang diambil MUI terkait pelaksanaan ibadah di masjid.

Baca juga :
Baleg DPR: Kewenangan Hitung Kerugian Negara Milik BPK

Dalam fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dinyatakan pada poin 4 bahwa dalam kondisi penyebaran COVID-19 yang tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut.

Larangan ini ditentukan sampai keadaan menjadi normal kembali. Masyarakat yang tidak dapat melaksanakan salat Jumat dimasjid wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.

Baca juga :
Ini Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Sesuai Syariat Islam

Selain itu dalam fatwa itu juga diatur tentang larangan menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu, Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Selama pemerintah menyatakan kondisi ini belum terkendali, maka pengajian umum maupun majelis taklim juga dilarang untuk menekan angka penularan pandemi ini.

“Akan tetapi jika pemerintah menganggap bahwa kondisi sudah terkendali maka dalam fatwa MUI dinyatakan bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah lainnya yang melibatkan orang banyak,” sebutnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Majelis Ulama Indonesia PSBB Salat Jumat Anwar Abbas

Terpopuler

Humanika

Minggu, 05/07/2026 23:59 WIB

Apakah Sholat Safar Harus di Masjid?

Minggu, 05/07/2026 23:30 WIB

Lima Doa Setelah Melaksanakan Sholat Safar

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777