https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kemendes Dorong Pemdes Gunakan Dana Desa untuk Kebencanaan

Rizki Ramadhan | Sabtu, 12/10/2019 12:16 WIB



Kemendes PDTT tengah gencar mendorong pemerintah desa turut memprioritaskan penggunaan dana desa untuk kebencanaan. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi melalui Direktorat Pengembangan Daerah Tertentu bekerjasama dengan BNPB mengadakan Focus Group Discussion dalam peringatan Bulan Pengurangan Resiko Bencana Tahun 2019 di Bangka Belitung, Jumat (11/10/2019). Foto: Matin/Kemendes PDTT

Pangkal Pinang, Jurnas.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah gencar mendorong pemerintah desa turut memprioritaskan penggunaan dana desa untuk kebencanaan.

Hal ini disampaikan Direktur Penanganan Daerah Rawan Bencana dari Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Kemendesa PDTT Hasman Maa`ni dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar atas kerjasama Kemendes PDTT dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana Tahun 2019 pada Jumat (11/10) malam di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara yang sangat besar dan dilewati oleh ring of fire oleh karenanya memiliki potensi kebencanaan yang sangat beragam, mulai dari bencana teknonik hingga vulkanik. Tercatat beberapa bencana besar pernah terjadi di Indonesia, mulai dari Tsunami di Aceh, Letusan Gunung Merapi di Yogyakarta, Gempa Palu di Sulawesi Tengah s.d Gempa Lombok di NTB.

Baca juga :
Dasco Minta Bursa Efek Ciptakan Regulasi yang Bikin Investor Nyaman

Oleh karena itu, Kemendes PDTT dalam rangka turut membantu mengurangi risiko bencana mengeluarkan suatu aturan pengunaaan dana desa untuk kebencanaan yang telah tertuang dalam Permendesa nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

Adapun peluang pemanfaatan dana desa dapat dilakukan lebih dalam untuk pengurangan risiko bencana dengan pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial serta penanganan bencana alam dan bencana sosial.

Baca juga :
Konser Mahabbah Allah Pakem 9 Gerakan Kebudayaan Menyentuh Nurani Bangsa

“Ada di bab dua pasal 8, ayat 1d yang menyebutkan pengadaan, pembangunan, pengembangan serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam untuk kesiapsiagaan menghadapi bencana, penanganan bencana alam dan pelestarian lingkungan hidup," katanya.

Dalam hal pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya tersebut meliputi kegiatan tanggap darurat bencana alam, pembangunan jalan evakuasi dalam bencana gunung berapi, pembangunan gedung pengungsian, pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam.

Baca juga :
Sidak BEI, Dasco Pastikan Ketahanan Pasar Modal di Tengah Tekanan IHSG

"Selain itu juga untuk rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam, pembuatan peta potensi rawan bencana di Desa, P3K untuk bencana, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Desa dan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa," katanya.

Hasman menjelaskan bahwa pihak Kemendes PDTT pada dasarnya lebih fokus pada upaya mitigasi. Namun tidak menutup kemungkinan untuk terlibat dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

"Untuk tanggap darurat kami tidak punya tupoksi disana. Tapi, kami tetap hadir disana seperti banjir bandang digarut, erupsi gunung sinabung, longsor di ponorogo, gempa di lombok, palu dan selat sunda. Bahkan, Pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu melalui Direktorat Penanganan Daerah Rawan Bencana telah memberikan bantuan dalam percepatan rehab/rekon daerah pasca bencana di Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Donggala," katanya.

Kemendes PDTT berharap, dengan adanya Permendes nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 yang salah satunya terkait kebencanaan bisa di terapkan oleh pemerintah desa.

"Kalau ada yang belum menerapkannya, harus kita bantu sosialisasikan, harus kita inisiatifkan sehinggga penggunaan dana desa untuk kebencanaan dapat dilakukan karena ada regulasinya yakni permendes," katanya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja Menteri Desa

Terkini | Rabu, 17/06/2026 03:31 WIB

Terpopuler

Minggu, 14/06/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belanda vs Jepang

Senin, 15/06/2026 01:01 WIB
Olahraga

Pelatih Turki Kecewa Timnya Kalah Lawan Australia

Minggu, 14/06/2026 12:10 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Jerman vs Timnas Curacao

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777