https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pengakuan Steve Emmanuel Cara Membawa Kokain 100 Gram dari Belanda ke Indonesia

Fitriawan Ginting | Kamis, 27/12/2018 12:48 WIB



Steve Emmanuel sangat berani membawa kokain dari Belanda ke Indonesia melalui Bandara International. Bagaimana caranya? Steve Emmanuel dihadirkan oleh Kepolisian saat jumpa pers narkoba miliknya (Jurnas/Ginting)

Jakarta- Steve Emmanuel menyelundupkan kokain seberat 100 Gram yang dibelinya dari Belanda. Dari pengakuan Steve ke penyidik Polres Jakarta Barat, kokain yang dibelinya itu dibawa dengan cara memasukkannya ke dalam botol dan ditutupi oleh pakaiannya.   

"Dia membeli 100 gram dari Belanda. 100 gram, dalam waktu empat bulan hanya 8 gram dipakai, sisa 92 gram. Kenapa barang ini bisa lolos dari Belanda?" tanya Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (27/12).

Polisi sendiri sampai heran, Steve bisa meloloskan barang haram itu dari Belanda ke Indonesia (Jakarta). Untuk mengungkap rasa penasarannya, Polres Jakarta Barat terus bekerjasama dengan  instansi terkait akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga :
Cara yang Diajarkan Rasulullah untuk Mengendalikan Amarah

"Masuk bandara dengan membawa narkoba itu tidak mudah. Ada alat pendeteksi di setiap bandara. Karena pengakuan masuk dari bandara. Kenapa kok bisa lolos? Kita akan koordinasi dengan setiap stakeholder,” tegas Hengki.

Baca juga :
Enam Amalan Sunah di Hari Jumat pada Bulan Dzulhijjah

Dari pengakuan Steve, ia memasukkan kokain di dalam botol dan kotak. Setelah itu, ia melilitkan dengan baju lalu disimpan di bagasi pesawat. Ia pun berjalan seperti biasa dan penumpang pada umumnya.

“Jadi dia bawa barangnya dililitkan ke baju. Dimasukkan ke bagasi pesawat. Kita akan selidiki bagaimana dia masukkan," terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz.

Baca juga :
Berbagai Hal yang Harus Dihindari saat Mengidap Penyakit TBC
Akibatnya, Polisi menjerat Steve dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun maksimal seumur hidup.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kabar Artis Steve Emmanuel Hengki

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777