Dirjen PKTrans M. Nurdin memberikan arahan kegiatan Finalisasi peraturan Menteri pengalihan pembinaan permukiman Transmigrasi tahun 2018 dan Juknis sarana prasarana olahraga di Kawasan Transmigrasi.
Jakarta - Amanat undang undang nomor 29 tahun 2009 tentang perubahan atas undang undang no 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian, pasal 32 ayat (2) menyatakan "dalam hal pembinaan dan pengembangan masyarakat di permukiman transmigrasi telah mencapai sasaran yang ditetapkan atau paling lama lima tahun sejak penempatan, maka pembinaan dan pengembangan permukiman transmigrasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota".
Dengan mengacu undang undang tersebut kementerian Desa PDT dan Transmigrasi melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi menggelar kegiatan Finalisasi peraturan Menteri pengalihan pembinaan permukiman Transmigrasi tahun 2018 dan Juknis sarana prasarana olahraga di Kawasan Transmigrasi.
Sabtu, 13/06/2026 06:46 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:26 WIB
Sabtu, 13/06/2026 05:40 WIB