https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Apakah Tidak Boleh Bepergian di Bulan Muharram?

Muhammad Habib Saifullah | Kamis, 18/06/2026 22:01 WIB



Bulan Suro dianggap sebagai waktu yang sangat sakral, mistis, dan penuh energi spiritual. Ilustrasi masyarakat muslim di Indonesia memperingati datangnya bulan Muharram (Foto: InfoPublik)

Jakarta, Jurnas.com - Datangnya bulan Muharram, yang dalam kalender masyarakat Jawa lebih dikenal sebagai bulan Suro, kerap kali memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Salah satu hal yang paling sering diperdebatkan ialah mengenai hukum atau aturan melakukan perjalanan jauh (safar) sepanjang bulan suci ini.

Dalam mitos kebudayaan Jawa tradisional memiliki pendekatan sosiologis-spiritual yang berbeda terhadap bulan Suro (Muharram).

Baca juga :
8 Kuliner Khas Muharram di Indonesia, Ada Bubur Suro hingga Bubur Asyura

Dalam kosmologi Jawa, bulan Suro dianggap sebagai waktu yang sangat sakral, mistis, dan penuh energi spiritual.

Mitos yang berkembang di masyarakat ini menyebutkan bahwa, malam satu Suro atau sepanjang bulan Suro dipercaya sebagai waktu di mana gerbang gaib terbuka dan energi negatif dilepaskan.

Baca juga :
Kapan 10 Muharram 2026? Simak Jadwal hingga Keutamaan Hari Asyura

Bepergian jauh tanpa arah dan tujuan yang jelas, terutama pada malam hari dikhawatirkan akan membuat seseorang berpapasan dengan bencana atau kesialan (sengkolo).

Meski demikian, dalam syariat Islam, tidak ada satu pun dalil yang melarang umat Muslim untuk melakukan perjalanan jauh, berpindah tempat, atau melakukan aktivitas mobilitas lainnya di bulan Muharram.

Baca juga :
Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan yang Dianjurkan Awali Tahun Baru Islam

Bahkan, Muharram merupakan salah satu dari empat Asyhurul Hurum (bulan-bulan yang disucikan).

Secara historis, bulan Muharram justru sering menjadi saksi migrasi atau perjalanan dakwah yang membawa keberkahan.

Oleh karena itu, dari kacamata hukum fikih, bepergian di bulan Muharram hukumnya adalah mubah (boleh), dengan catatan perjalanan tersebut ditujukan untuk kebaikan dan tidak melanggar syariat.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Bulan Suro Bulan Muharram Bepergian Saat Muharram

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777