https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Zainudin Amali: Diperlukan Kehatian-hatian Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019

Herwin Wijaya | Senin, 27/08/2018 17:56 WIB



Bangsa Indonesia belum pernah memiliki pengalaman mengelola pemilihan Presiden, DPD, DPR, DPRD I dan DPRD II secara bersamaan. Biro Humas MPR RI bekerjasama dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen menggelar diskusi empat Pilar MPR di Senayan, Jakarta, Selasa (27/8)

Jakarta - Biro Humas MPR RI bekerjasama dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen menggelar diskusi Empat Pilar MPR RI. Kali ini  tema yang dibahas dalam diskusi, itu adalah `Menuju Pemilu 5 Kotak`. Acara tersebut berlangsung di Media Center MPR, DPR, DPD RI, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (27/8)

Dua orang narasumber dihadirkan untuk membahas tema tersebut yaitu Anggota Fraksi Partai Golkar MPR RI yang juga Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali. Serta Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sebagai pembicara pertama, Zainudin Amali mengingatkan, para penyelenggara  pemilu 2019, harus bersikap ekstra hati-hati. Karena pemilihan umum yang akan berlangsung pada 17 April 2019, itu  adalah pemilu lima kotak pertama yang akan dilalui bangsa Indonesia. Artinya, bangsa Indonesia belum pernah memiliki pengalaman mengelola pemilihan Presiden, DPD, DPR, DPRD I dan DPRD II secara bersamaan.

Baca juga :
Sudin LH Jakpus Sosialisasi Pemilahan Sampah ke TPST Bantar Gebang
Sikap kehati-hatian, itu kata Zainudin sangat penting untuk menghindari ada kegagalan. Karena satu kegagalan dalam pelaksanaan pemilu akan menyebabkan kegagalan-kegagalan lain. Untuk itu penyelenggara pemilu harus menyiapkan segala sesuatunya dengan cermat dan penuh kehatian-hatian

“Dari dua simulasi yang sudah dilakukan di Bogor dan Tangerang, waktu yang disyaratkan oleh UU, yaitu selama satu hari tidak bisa dipenuhi. Ini patut menjadi perhatian, KPU harus segera menemukan jalan keluar soal tafsir pelaksanaan pemilu yang memiliki batas waktu selama satu hari,” kata Zainudin Amali menambahkan.

Baca juga :
Sudin LH Jakpus Terjunkan 1400 Petugas dan Puluhan Armada di Aksi May Day


 
Selain menyoal tentang waktu, KPU juga masih memiliki pekerjaan rumah tentang peraturan turunan dari UU no 7 tahun 2017. Baik yang berbentuk PKPU maupun Peraturan Bawaslu. Misalnya saja soal putusan MK tentang DPD. Dan PKPU tentang larangan pencalegan koruptor.

Pernyataan serupa disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurutnya, peluang munculnya perselisihan soal pemilu akan muncul setelah diketahui siapa pemenangnya. Karena itu, sejak dini KPU meminta kepada Komisi II DPR RI untuk duduk bersama, membahasa berbagai persoalan yang mungkin akan menimbulkan persoalan dikemudian hari.

Baca juga :
Loncat dari Lantai 4, Satu dari Dua ART Tewas di Rumah Kost Benhil
“Undang-Undang mensyaratkan peserta pemilu yang sah, itu adalah mereka yang sudah memiliki E-KTP. Tetapi di daerah Papua dan Papua Barat, masih banyak masyarakat yang belum memiliki E-KTP. Jadi saat ini di depan mata sudh ada dua persoalan yang harus segera dipecahkan. Pertama soal waktu bagi pelaksanaan pemilu, dan kedua soal E-KTP”, kata Wahyu Setiawan menambahkan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta MPR KPU Wahyu Setiawan

Terpopuler

Jum'at, 24/07/2026 15:34 WIB
Info Bank BNI

BNI Tegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas

Sabtu, 25/07/2026 10:21 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja

Jum'at, 24/07/2026 09:05 WIB
Gaya Hidup

Apakah Lidah Buaya Bisa Menumbuhkan Rambut Botak?

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777