https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Cak Imin: Pemerintah Harus Lindungi Industri Lokal dari Pungli

Mutiul Alim | Selasa, 22/05/2018 20:10 WIB



Terutama dalam kaitannya dengan pungutan liar (pungli) oleh oknum kepolisian yang masih marak di lapangan. Wakil Ketua MPR Abdul Muhaimin Iskandar saat menemui pengusaha lokal di Jakarta

Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pelaku industri di Tanah Air. Terutama dalam kaitannya dengan pungutan liar (pungli) oleh oknum kepolisian yang masih marak di lapangan.

Demikian pernyataan Muhaimin alias Cak Imin, saat didatangi oleh pengusaha yang terdiri dari IBTA (Indonesia Boiler Turbin Association), Gamma (Gabungan Asosiasi Perusahaan Pengerjaan Logam dan Mesin Indonesia), industri produk perlengkapan bayi, dan Asosiasi Mainan Indonesia.

“Dalam konteks perlindungan, ada beberapa hal, pertama SNI (Standar Nasional Indonesia) sebetulnya tidak memberatkan asal dilakukan sebagai pembinaan bukan penindakan. Dan yang melakukan ini adalah pegawai negeri sipil atau PPNS, bukan polisi,” ujar Cak Imin di Jakarta pada Selasa (22/5).

Baca juga :
MPR Terapkan WFH-WFA dan Pembatasan Listrik Mulai 1 April

Cak Imin menyayangkan adanya penindakan yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepolisian terkait SNI. Selain bukan berada pada ranahnya, tindakan tersebut dinilai merugikan pelaku industri, mulai dari produsen, distributor, hingga pedagang kecil.

“SNI juga harus dilaksanakan dengan memperhatikan betul kemampuan industri terutama industri rumahan dan yang belum berbadan hukum,” pinta Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Baca juga :
Legislator PKS: Salah Langkah Diplomasi Bisa Ganggu Ekspor dan Fiskal

Pemerintah, lanjut Cak Imin, juga harus memberikan pengawasan khusus pada perusahaan asing yang bergerak di Indonesia, supaya mematuhi regulasi penggunaan konten lokal atau TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri). Hal demikian bertujuan untuk melindungi kepentingan pengusaha lokal.

“Dalam konteks ini juga parah. Tenaga kerja asing yang digunakan industri lokal pajaknya 30 persen. Sementara perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia dan memakai tenaga asing, dikenakan hanya US$100,” tutur Cak Imin.

Baca juga :
Pimpinan MPR Dorong Aksi Cepat Hadapi Krisis Iklim
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta MPR

Terkini | Selasa, 28/07/2026 07:33 WIB

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777