https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Somasi Pecandu Dua Rokok Sudah Basi

Redaksi | Senin, 26/03/2018 09:35 WIB



Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU 8/1999, tuntutan ganti rugi tidak boleh melampaui batas waktu tujuh hari terhitung sejak tanggal transaksi. Puntung rokok (Foto: Townnews)

Jakarta – Dua perusahaan rokok yang disomasi oleh pecandu produknya, PT Gudang Garam dan PT Djarum, secara hukum sudah bebas dari tanggung jawab untuk mengganti kerugian. Pasalnya, somasi yang dilayangkan Rohayani, pecandu rokok itu, sudah melampaui batas waktu tujuh hari sejak tanggal transaksi.

”Sehingga, tuntutan ganti rugi tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Gabriel Mahal, praktisi hukum yang juga pengamat pertembakauan, di Jakarta, Minggu (25/3).

Mengutip materi somasi yang dimuat di banyak media, Gabriel mengingatkan, Rohayani mengaku menjadi perokok sejak 1975 sampai dengan 2000. Artinya, transaksi terakhir terjadi 18 tahun yang lalu, jika dihitung dari waktu ia menuntut ganti rugi pada 19 Februari 2018. ”Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU 8/1999, tuntutan ganti rugi tidak boleh melampaui batas waktu tujuh hari terhitung sejak tanggal transaksi. Ketentuan tersebut juga bersifat non-retroaktif, atau tidak berlaku surut,” ujarnya.

Baca juga :
Komnas Pengendalian Tembakau: Belanja Rokok Picu Kemiskinan Rumah Tangga

Gabriel menambahkan, batas jangka waktu juga ditetapkan dalam Pasal 27 huruf e, yang menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian konsumen, apabila: e).Lewatnya jangka waktu 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu diperjanjikan.

Jadi, semisal Rohayani membeli rokok Gudang Garam atau Djarum pada 2000, maka ketika ia menuntut ganti rugi pada 19 Februari 2018, berdasarkan Pasal 27 huruf e, pihak Gudang Garam atau Djarum sudah bebas dari tanggung jawab atas kerugian yang diklaim Rohayani.
”Sehingga, tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawaban untuk memenuhi tuntutan ganti rugi. Secara hukum, kedua perusahaan sudah bebas dari tanggung jawab atas kerugian yang diklaim Rohayani,” kata aktivis Prakarsa Bebas Tembakau itu.

Baca juga :
Cukai Palsu Terbongkar, Indikasi Peredaran Rokok Ilegal Masih Masif

Gabriel Mahal tidak menepis fakta, sistem hukum perlindungan konsumen dalam UU 8/1999 memberikan sejumlah hak kepada konsumen. Di antaranya, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya (Pasal 4 huruf h UU 8/1999).

Hak konsumen tersebut merupakan kewajiban bagi pelaku usaha. Para pelaku usaha memiliki kewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. ”Namun, hukum selalu membatasi penggunaan hak dan/atau kewajiban yang diberikan. Termasuk, UU 8/1999 pun membatasi penggunaan hak oleh konsumen, juga membatasi beban kewajiban dari pelaku usaha,” tuturnya.

Baca juga :
Anggota DPRD Main Game dan Merokok saat Rapat Kesehatan

Selain terkait jangka waktu, ada pula batasan yang berhubungan dengan syarat atau kondisi apabila barang dan/atau jasa yang diterima konsumen tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Karena itu, pertanyaan pertama kepada konsumen (Rohayani) yang menuntut ganti rugi berdasarkan UU 8/1999 adalah, apakah rokok Gudang Garam dan Djarum yang dulu dia terima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Namun, lanjut Gabriel, yang relevan dengan situasi sekarang tetap batasan menyangkut jangka waktu. ”Tanggal transaksi pembelian rokok dengan waktu pengajuan tuntutan ganti rugi berjarak sangat jauh. Wajar kalau langkah hukum yang dilakukan Rohayani kemudian menjadi multitafsir,” tandas Gabriel.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

rokok kecanduan rokok industri rokok

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777