https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DNIKS Disebut Berperan Penting dalam Ekosistem Kesejahteraan Sosial

Agus Mughni | Sabtu, 26/07/2025 18:05 WIB



Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan posisi strategis Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) sebagai mitra pemerintah sekaligus tulang punggung ekosistem kesejahteraan sosial di Indonesia. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam acara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-58 DNIKS yang berlangsung di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial RI, Jumat (Foto: Kemensos)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan posisi strategis Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) sebagai mitra pemerintah sekaligus tulang punggung ekosistem kesejahteraan sosial di Indonesia.

“DNIKS ini mengkoordinasikan 100 lebih ormas-ormas yang semuanya terlibat dalam peningkatan kesejahteraan sosial. Ada yang kelompok difabel, lansia, dan kelompok-kelompok lain yang semuanya itu memerlukan dukungan agar mereka bisa menjadi lembaga yang kredibel, lembaga yang terakreditasi. Nah itulah salah satu nanti yang akan dibantu oleh DNIKS,” kata Mensos yang akrab disapa Gus Ipul itu. 

Hal tersebut Mensos sampaikan dalam acara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-58 DNIKS yang berlangsung di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial RI, Jumat (25/7/2025). 

Baca juga :
Jelang Tahun Ajaran Baru, Mensos Minta Tata Kelola Sekolah Rakyat Diperkuat

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menjadi mandat bagi Kementerian Sosial yakni memuliakan wong cilik, menjangkau yang tidak terjangkau, dan memungkinkan yang sebelumnya tidak mungkin. DNIKS menjadi mitra penting dalam misi besar tersebut. 

Gus Ipul menyebut UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial sebagai dasar kuat peran serta masyarakat. DNIKS, menurutnya, adalah bentuk nyata pelaksanaan pasal 42 UU tersebut.

Baca juga :
Mensos Minta Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Dipercepat dan Tepat Sasaran

“Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial oleh masyarakat diwujudkan dengan membentuk satu lembaga koordinasi kesejahteraan sosial Non-pemerintah, dan bersifat terbuka, independen, serta mandiri Ini sesuai apa yang tadi sudah disinggung oleh Pak Ketua Umum DNIKS,” ujar dia.

Dalam struktur nasional, lanjutnya, DNIKS berperan sebagai Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) tingkat pusat. Adapun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, peran ini dijalankan oleh LKKS daerah. Bersama-sama, mereka membina ribuan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) seperti LKS Anak, Disabilitas, Lansia, dan kelompok rentan lain.

Baca juga :
Mensos Gus Ipul Bebastugaskan 2 Pejabat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat

“DNIKS adalah tulang punggung ekosistem kesejahteraan sosial Indonesia yang menghubungkan, menopang, dan memperkuat seluruh elemen masyarakat dari pusat hingga daerah serta menjadi katalisator perubahan, Mempercepat energi, menggerakkan potensi sosial, dan mempertemukan niat baik menjadi aksi nyata,” kata Gus Ipul.

Menurutnya DNIKS juga memiliki peran fasilitator yang menjembatani harapan rakyat dengan kekuatan gerakan sosial, menyatukan suara, masyarakat sipil, hingga kebijakan strategis negara.

Tantangan ke depan, menurutnya, adalah akreditasi lembaga sosial dan peningkatan kualitas SDM. “Saya ingin mengajak DNIKS mengkoordinasikan LKS, untuk bisa kita akreditasi. Panti-panti asuhan mari kita akreditasi, lembaga dan sumber dayanya. Supaya lebih profesional. Kemudian panti asuhan tidak menjadi kedok bagi orang yang hanya ingin dapat donasi. Atau bahkan bisa jadi hanya dibuat bungkus untuk melakukan kekerasan seksual,” kata Gus Ipul.

Sementara itu, Ketua Badan Penasihat DNIKS Hashim Djojohadikusumo menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kelompok rentan. Ia mengenang keterlibatannya dalam penyusunan dan pengesahan UU Disabilitas pada 2016.

“Kenapa saya cerita ini? Karena ini adalah bagian dari kesejahteraan sosial untuk kaum yang paling lemah, paling miskin, dan paling terkabaikan. Maka, waktu diminta kesediaan menjadi Ketua Badan Penasihat DNIKS, saya bersedia. Semoga kita bisa bersama-sama bisa berjuang untuk rakyat kita yang terabaikan,” kata Hashim. 

Ia menyerukan agar DNIKS aktif mendorong lahirnya perda-perda disabilitas di seluruh kabupaten/kota. “Tidak cukup di pusat. Misalnya ada tarif khusus naik bus untuk disabilitas, gedung-gedung yang harus menyesuaikan dengan kaum disabilitas, punya misalnya (fasilitas) kursi roda,” kata Hashim.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Info Sosial Menteri Sosial Gus Ipul DNIKS Ekosistem Kesejahteraan Sosial

Terkini | Rabu, 05/08/2026 02:59 WIB

Olahraga

Kalah dari Persib, Taktik Shin Tae-yong di Persija Mulai Dipertanyakan

Gaya Hidup

Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi Global, Peneliti Temukan Risiko Besar

News

Menkomdigi Minta Waspadai Hoaks Demo, Banyak Video Lama Kembali Viral

News

Menteri ATR Targetkan Pelayanan Balik Nama Hak Tanah Paling Lama 10 Hari

News

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Terkait Kasus Silmy Karim

Gaya Hidup

Bagaimana Cara Membuat Alat Sederhana untuk Melihat Gerhana Matahari

News

Legislator: Negara Jangan Hanya Menyita, Aset Rampasan Harus Tetap Bernilai

News

KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Suap Auditor BPK Muara Enim

News

Kemenkes Tegaskan Anak Harus Dilindungi dari Promosi Vape

News

Kapal Migran Terbakar di Selat Inggris, 157 Orang Berhasil Diselamatkan

News

Basarnas Alihkan Operasi SAR KMP Muatiara Sentosa 2 jadi Operasi Rutin

News

Jaksa Agung Cabut Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Humanika

Apa Mahar Terbaik dalam Pandangan Islam?

Info Bank BNI

Ganda Putra Indonesia Raih Tiga Gelar, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

News

Ketua Komisi III: Tidak Benar Ada Surat Presiden Soal Pengganti Kapolri

Humanika

7 Perkara yang Membatalkan Salat Menurut Fikih

Humanika

6 Hal Mubah dalam Salat yang Boleh Dilakukan Tanpa Membatalkan Ibadah

News

Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan, Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777