https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong, Gus Imin Dukung Ajukan Banding

Mutiul Alim | Rabu, 23/07/2025 00:49 WIB



Muhaimin atau Gus Imin yang pernah menjadikan Tom Lembong sebagai co-captain Timnas Amin dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu, memastikan terus memberikan dukungan. Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Imin (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, mendukung mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas kasus korupsi importasi gula.

Tom Lembong divonis penjara 4,5 tahun karena dianggap terbukti bersalah dalam tindak korupsi importasi gula, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar pada periode 2015-2016.

Muhaimin atau Gus Imin yang pernah menjadikan Tom Lembong sebagai co-captain Timnas Amin dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu, memastikan terus memberikan dukungan.

Baca juga :
PKB Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan 43 Calon Ketua DPC se-Sulteng

"Saya berdoa terus. Saya juga sudah sempat nengok Tom lembong. Saya juga berharap, sebagai sahabat, keadilan akan ditunjukkan di banding," ujar Gus Imin di Jakarta pada Selasa (22/7).

Selain memberikan dukungan, Gus Imin juga terus melakukan komunikasi dengan Tom Lembong, agar mantan Mendag tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga :
PKB Naik Kelas Jadi Partai Gerakan

"Mudah-mudahan bisa dihapus di banding. Moga-moga, kita doakan," Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) itu menambahkan.

Diketahui, Tom Lembong resmi mengajukan permohonan banding untuk melawan vonis PN Jakarta Pusat, yang didaftarkan melalui tim kuasa hukumnya pada hari ini (22/7). Adapun memori banding akan diajukan beberapa hari setelah pendaftaran banding.

Baca juga :
PKB Tegaskan Komitmen Kawal RUU PPRT hingga Jadi Undang-Undang

Sebelumnya, hakim menyatakan Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Tom Lembong bersalah karena menerbitkan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Abdul Muhaimin Iskandar Partai Kebangkitan Bangsa Tom Lembong

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777