https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Umi Pipik ke Polda Metro Jaya Laporkan Pelaku Perundungan di Medsos

Syafira | Kamis, 22/05/2025 20:58 WIB



Umi Pipik melaporkan sejumlah akun pelaku pembullyan dan perundungan terhadap dirinya Umi Pipik melapor ke polisi. (Foto: Jurnas/Instagram).

Jakarta, Jurnas.com- Bersama tim kuasa hukumnya Rendy Anggara Putra dan putranya Abidzar Al-Ghifari, Umi Pipik melaporkan sejumlah akun medsos ke Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (22/5/2025) sore.

Laporan itu terkait dengan cuitan berisi bully atau perundungan. Karena itulah, tim kuasa hukum telah mempersiapkan sejumlah Langkah hukum untuk menjerat netizen yang membully kliennya.

“Kalau saya kan sebagai warga negara punya hak untuk melaporkan (yang dilakukan seseorang) terhadap saya. Ya, tadi saya datang laporannya kan kemarin sudah tahu, tentang cuitan-cuitan lebih kepada pem-bully-an,” kata Umi Pipik.

Baca juga :
Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Ditambahkan Umi Pipik, dirinya mengingatkan perundungan tak hanya terjadi kepada figur publik saja. Ia menggunakan pasal terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Ini lebih kepada memberikan pelajaran untuk siapapun, untuk figur siapa pun. Bukan figur publik pun ketika mendapat pem-bully-an pasti tidak akan mengenakkan. Jadi ini hanya memberikan aspek jera, pembelajaran,” tegasnya.

Baca juga :
14 Titik Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini

Sang putra, Abidzar Al-Ghifari menyampaikan dukungannya kepada ibund tercinta. Kuasa hukumnya, Rendy Anggara Putra sendiri sudah menyiapkan Langkah hukum dan siap untuk mengikutinya hingga tuntas.

“Kami hari ini sudah melaporkan beberapa akun, selengkapnya biar teman-teman pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan. Selanjutnya apakah ditingkatkan ke penyidikan, setelah itu ada penetapan tersangka, kami menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian,” tukasny. 

Baca juga :
5 Lokasi Layanan Samsat Keliling di Jakarta Hari Ini

“Hari ini Umi Pipik sudah membuat laporan resmi terhadap penghinaan ataupun pencemaran nama baik melalui media eletronik, pasal 27 Undang-undang ITE juncto pasal 310 dan 311 KUHP,” tandasnya.


Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Umi Pipik Polda Metro Jaya Perundungan

Terkini | Rabu, 17/06/2026 02:42 WIB

Terpopuler

Minggu, 14/06/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belanda vs Jepang

Senin, 15/06/2026 01:01 WIB
Olahraga

Pelatih Turki Kecewa Timnya Kalah Lawan Australia

Minggu, 14/06/2026 12:10 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Jerman vs Timnas Curacao

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777