https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Mulai 1 Agustus, Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 Per Liter

Agus Mughni | Sabtu, 01/08/2026 10:33 WIB



PT Pertamina (Persero) menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax mulai 1 Agustus 2026 Harga BBM Pertamax Turun Harga. (Foto: Jurnas/doknet).

Jakarta, Jurnas.com - PT Pertamina (Persero) menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax mulai 1 Agustus 2026.

Berdasarkan laman resmi Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, harga BBM Pertamax per 1 Agustus 2026 turun menjadi Rp15.950 per liter dari sebelumnya Juli 2026 Rp16.250 per liter untuk wilayah di Jabodetabek.

Harga Pertamax Green juga turun menjadi Rp16.600 per liter dari sebelumnya di Juli 2026 yang mencapai Rp17.000 per liter.

Baca juga :
Buck Moon Muncul di Langit Jelang Gerhana Matahari Total Agustus 2026

Penurunan harga tersebut terjadi pertama kalinya sejak Pertamax dan Pertamax Green mengalami kenaikan pada 10 Juni 2026, beberapa bulan setelah pemerintah menahan harga BBM yang melonjak akibat perang antara Amerika Serikat (AS)-Israel dengan Iran.

Sementara itu, harga Pertamax Turbo juga mengalami penurunan dari Rp19.300 per liter menjadi Rp18.300 per liter.

Baca juga :
Cara Memotret Gerhana Matahari Total 2026 dengan HP hingga Teleskop

Akan tetapi, harga Dex Series atau BBM jenis solar di wilayah tersebut tidak mengalami penurunan. Harga BBM jenis Dexlite (CN 51) stabil di level Rp19.700 per liter dan Pertamina Dex (CN 53) juga stabil di level Rp21.150 per liter.

Harga BBM penugasan dan subsidi tidak mengalami perubahan harga, yaitu Pertalite Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter.

Baca juga :
Fenomena Langit 12 Agustus, Gerhana Matahari Total dan Hujan Meteor Perseid

Penyesuaian harga tersebut dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai Perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.

Kepmen tersebut mengatur tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

 
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Harga BBM Harga Pertamax Agustus 2026 Pertamina Patra Niaga

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777