https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Polisi Sebut Nikita Mirzani Ajukan Pemeriksaan 3 Maret 2025

Syafira | Jum'at, 21/02/2025 18:06 WIB



Tersangka Nikita Mirzani mengajukan penundaan pemeriksaan. Ini keterangan kepolisian.  Artis Nikita Mirzani. (Foto: Jurnas/Instagram).

Jakarta, Jurnas.com- Artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang diterima pengusaha skincare berinisial RGP. Terkait dengan rencana pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka, yang bersangkutan mengajukan penundaan agar dilakukan pada hari Senin (3/3/2025) mendatang.

“Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan dikutip pada Jumat (21/2/2025).

Adapun keduanya semestinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada hari Kamis (20/2/2025). Hanya saja mereka berdua mengajukan penundaan dengan adanya pekerjaan.

Baca juga :
KPK Panggil Pegawai BRI Terkait Suap Pajak KPP Jakarta Utara

“Alasan penundaan pemeriksaan saudari NM dan saudara IM sebagai Tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan dimana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan,” ucapnya.

Kendati demikian penundaan pemeriksaan yang diajukan oleh Nikita Mirzani ditindaklanjuti penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya dengan rencana mengirimkan panggilan kedua pada pekan depan.

Baca juga :
Sejarah dan Tujuan Utama di Balik Peringatan Hari Tidur Sedunia

“Panggilan kedua akan dikirimkan pekan depan. Pemeriksaannya pekan depan, tetapi tanggalnya belum disampaikan oleh penyidik,” kata Ade Ary.

Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dilayangkan RGP selaku korban pada 3 Desember 2024 yang mengaku diperas hingga Rp 4 miliar.

Baca juga :
6 Destinasi Wisata Paling Ikonik di Yogyakarta yang Wajib Dikunjungi

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Nikita Mirzani Pemeriksaan 3 Maret

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777