https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Buntut Wanprestasi, Warga Tambakrejo Layangkan 4 Tuntutan Soal Proyek KNMP

Muhammad Habib Saifullah | Selasa, 27/10/2026 07:15 WIB



Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan wanprestasi oleh pihak kontraktor pelaksana, CV Sinar Mulya, serta dugaan intimidasi verbal dari oknum Babinsa. Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Tambakrejo, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pengurus RT 06 / RW 16 Tambakrejo, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, merilis laporan insiden terkait pembangunan proyek nasional Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun Anggaran 2026.

Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan wanprestasi oleh pihak kontraktor pelaksana, CV Sinar Mulya, serta dugaan intimidasi verbal dari oknum Babinsa setempat di area proyek.

Proyek konstruksi yang berada di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini memiliki Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp3.613.518.059,- (pra-PPN), dikerjakan oleh CV Sinar Mulya selaku kontraktor pelaksana dan diawasi oleh PT Agrinas Jaladri Nusantara selaku konsultan pengawas.

Berdasarkan keterangan warga, komitmen yang diajukan sebelumnya telah disepakati dalam forum sosialisasi awal yang dihadiri oleh 13 pemangku kepentingan, termasuk perwakilan DKP, KKP, BBPI, LSM KNTI, Lurah Tanjung Mas, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta manajemen proyek.

Namun dalam pelaksanaannya, kesepakatan penyerapan sekitar 28 pekerja lokal dengan Ali sebagai Mandor Perwakilan Warga diduga tidak berjalan sesuai rencana. Pihak kontraktor disebut hanya mempekerjakan sebagian kecil warga dan diduga mendatangkan pekerja borongan dari luar daerah.

Ali selaku Mandor Perwakilan Warga mengaku bahwa dirinya telah mengingatkan perwakilan kantor proyek sebelum terjadinya perombakan tenaga kerja.

"Jangan dilakukan pekerjaan borong dulu, Pak. Sebelum orang kantor mediasi lagi terkait perubahan teknis dan manajemen kepada kami warga dan Pak RT agar tidak terjadi cemburu sosial," ujar Ali dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (26/10).

Menurut penuturan warga, peringatan tersebut belum membuahkan hasil hingga berujung pada dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Ali, serta penggantian pekerja lokal oleh tenaga kerja borongan dari luar daerah.

Situasi di lapangan dilaporkan sempat memanas menyusul kedatangan Babinsa Kelurahan Tanjung Mas, Serka Persulessy. Warga menyebutkan oknum Babinsa tersebut datang dengan emosi tinggi setelah diduga menerima laporan sepihak mengenai isu kerusuhan di lapangan.

Warga juga mengklaim bahwa sebelum mendengar klarifikasi dari pihak mereka, oknum Babinsa tersebut diduga sempat melontarkan ancaman verbal secara terbuka.

Terkait dinamika di lapangan, warga Tambakrejo turut memberikan klarifikasi mengenai isu penarikan uang portal terhadap truk logistik. Warga menegaskan bahwa aksi tersebut diduga dilakukan secara sepihak oleh tiga oknum perorangan (Krisna, Hermanto, dan Muji). Warga menyatakan tidak pernah mendukung, terlibat, maupun ikut serta dalam dugaan aktivitas pungutan liar tersebut.

Laporan resmi mengenai insiden ini dibuat dan ditandatangani secara tertulis oleh Pengurus RT 06 / RW 16 Tambakrejo, yaitu Rohmadi (Ketua RT 06), Masudi (Bendahara), dan Ali Faizal (Sekretaris).

Guna mengantisipasi terjadinya gesekan sosial dan menjaga kondusivitas area pembangunan nasional Kampung Nelayan Merah Putih, warga masyarakat RT 06 / RW 16 Tambakrejo menyampaikan empat tuntutan kepada manajemen proyek dan instansi terkait:

1. Meminta kejelasan dan penyelesaian pelaksanaan pembangunan Gedung Serbaguna/Balai Warga bagi masyarakat Tambakrejo sesuai janji lisan yang disebut warga telah disampaikan pihak kontraktor saat sosialisasi awal.

2. Meminta pengembalian hak kerja warga masyarakat lokal Tambakrejo dan mempekerjakan masyarakat sesuai kuota kesepakatan awal kurang lebih sebanyak 28 orang demi menjaga keharmonisan sosial.

3. Menuntut pihak manajemen proyek (CV Sinar Mulya & PT Agrinas Jaladri Nusantara) untuk melakukan mediasi atau sosialisasi ulang secara formal bersama pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat apabila terdapat perubahan teknis, manajemen, maupun sistem kerja.

4. Meminta pimpinan instansi terkait untuk mengevaluasi sikap Serka Persulessy agar bertindak sebagai mediator yang netral dan persuasif, serta menghindari dugaan intimidasi verbal kepada warga yang sedang menyampaikan aspirasinya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KNMP Tambakrejo CV Sinar Mulya PT Agrinas Jaladri Nusantara

Jurnas Video