https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Polisi Tetapkan 257 Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar 35 Ribu Hektare

Gery David Sitompul | Senin, 26/10/2026 11:48 WIB



Aparat Kepolisian menetapkan 243 orang dan 14 korporasi sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang terjadi di sejumlah di Indonesia. Petugas sedang berupa memadamkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla (Foto: Kemenhut)

Jakarta, Jurnas.com - Aparat Kepolisian menetapkan 243 orang dan 14 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Luas lahan yang terbakar dalam perkara yang melibatkan para tersangka tersebut mencapai lebih dari 35 ribu hektare.

Berdasarkan informasi yang diunggah Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) melalui akun Instagram @bakom.ri, Minggu, 25 Oktober 2026, sebanyak 243 tersangka individu itu berasal dari 286 laporan polisi. Perkara tersebut ditangani oleh 13 Polda, dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.856,84 hektare.

Sementara itu, penanganan perkara yang melibatkan 14 tersangka korporasi berasal dari 104 laporan polisi. Kasus-kasus tersebut ditangani oleh 10 Polda dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Polri, dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Baca juga :
Pelaku Karhutla Harus Ditindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Secara keseluruhan, lahan yang terbakar dalam perkara yang ditangani terhadap individu dan korporasi tersebut mencapai 35.025,62 hektare.

Bakom juga melaporkan per 23 Oktober 2026, total lahan terbakar seluas 41.554 hektare dan hotpot sebanyak 19.708 titik. Sementara lahan yang padam seluas 14.873 hektare.

Baca juga :
Mengenal Penyakit ISPA, Pengobatan, dan Estimasi Biayanya

Untuk menangani kebakaran yang melanda berbagai daerah, sebanyak 67.933 personel gabungan telah dikerahkan. Personel tersebut berasal dari berbagai unsur, termasuk TNI, Polri, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Penanganan karhutla juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Rabu, 21 Oktober 2026, Prabowo menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak bisa semata-mata dianggap sebagai bencana alam karena sebagian di antaranya diduga dipicu oleh aktivitas manusia.

Baca juga :
Kapolri: Karhutla Hanguskan 35.390 Hektare Lahan

Ia meminta aparat kepolisian hingga intelijen untuk menyelidiki korporasi-korporasi maupun pihak yang dinilai bertanggung jawab.

"Kita anggap ini terorisme lingkungan, kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita," ucap dia.

Prabowo pun memerintahkan jajarannya untuk mencabut semua izin perusahaan yang terbukti melanggar dan ikut terlibat.

"Kita tidak boleh menganggap ini remeh, kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas dan kali ini maaf kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja, kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan melanggar," ucap Prabowo.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Tersangka Karhutla Kebakaran Hutan Badan Komunikasi Pemerintah Tersangka Korporasi

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777