https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ini Lima Lokasi Perpanjangan SIM di Jakarta

Untung Subagja | Senin, 26/10/2026 08:45 WIB



Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku Gerai Samsat Keliling (Foto: Pajak Online)

Jakarta, Jurnas.com - Hari ini, Senin (23/10/2026), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlakunya.

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca juga :
Komisi III Apresiasi Polri Berhasil Bongkar Narkoba 1 Juta Ton Ketamin

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga :
PDIP Sambut Usulan PKS Soal Polemik Ijazah Wapres Gibran

Berikut sejumlah lokasi layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB:

Jaktim : Lapangan Mall Grand Cakung

Baca juga :
Mengenal Penyakit ISPA, Pengobatan, dan Estimasi Biayanya

Jakut : Lobby utama LTC Glodok

Jaksel : Parkir Universitas Trilogi

Jakbar : Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakpus : Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Polda Metro Samsat Keliling SIM A

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777