https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Periksa Istri Bupati Pemalang Terkait Kasus Pemerasan Suaminya

Gery David Sitompul | Rabu, 09/09/2026 17:43 WIB



Noor Faizah yang merupakan anggota Dewan Pengawas RSUD dr. M. Ashari Pemalang itu bakal diperiksa sebagai saksi  dugaan pemerasan yang menjerat suaminya. Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap istri dari Bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie pada Rabu, 9 September 2026.

Noor Faizah yang merupakan anggota Dewan Pengawas RSUD dr. M. Ashari Pemalang itu bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat suaminya.

Baca juga :
KPK Ungkap Korupsi Izin Tinggal WNA Masih Terjadi Usai OTT

"Penyidik melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap saksi NFM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu.

KPK menduga Noor Faizah berperan menyiapkan uang hasil pemerasan yang dilakukan suaminya. Dugaan tersebut muncul berdasarkan fakta yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT).

Baca juga :
KPK Dalami Setoran Uang Urus Izin Tinggal WNA ke Ditjen Imigrasi

"Kami akan dalami soal itu, karena dari fakta-fakta yang terungkap pada saat peristiwa tertangkap tangan, uang-uang yang dibawa oleh Bupati ini di antaranya disiapkan oleh istri Bupati,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Penyidik juga akan menelusuri asal-usul uang tersebut. KPK ingin mendalami apakah Noor Faizah mengetahui soal penerimaan uang diduga hasil pemerasan tersebut.

Baca juga :
Periksa Kepala Imigrasi Denpasar, KPK Sita Rp6 Miliar Lebih

Selain Noor Faizah, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya dalam perkara ini. Mereka ialah dua Anggota DPRD Kabupaten Pemalang bernama Nuryani dari Fraksi PDIP dan Fahmi Hakim dari Fraksi PPP.

Kemudian, Kabag Umum (Lanjutan), Eko Daryanto; Sekretaris Daerah (Lanjutan) Pemalang, Bagus Sutopo; sopir bupati Pemalang, Iqdam Kholis; mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemalang, Basuki; dan ibu rumah tangga Chatarina Endah Prihartini.

Diketahui, KPK telah menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta.

Selain itu, KPK juga menetapkan staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Anom melalui Gus Haris diduga meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk keperluan pribadi. Gus Haris disebut mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp 1,98 miliar.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kasus Pemerasan Istri Bupati Pemalang Anom Widyantoro Noor Faizah Maenofie

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777