https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Gelora Usul Parpol Peserta Pemilu Sebelumnya Tak Perlu Verifikasi Faktual

Aliyudin Sofyan | Senin, 31/08/2026 07:18 WIB



Pada pemilu tahun 2024, waktu dan sumberdaya politik banyak dihabiskan untuk prosedur administratif dan teknis Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik. Foto: dok. Jurnas

JAKARTA, Jurnas.com - Partai Gelora mengusulkan agar partai politik (parpol) yang sudah menjadi peserta pemilu sebelumnya, hanya diwajibkan mendaftar ulang sebagai peserta pemilu dengan melengkapi syarat-syarat administratif.

"Tidak perlu lagi verifikasi faktual sepanjang partai itu tidak berubah nama dan akta pendiriannya,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik melalui keterangannya, Senin (31/8/2026).

Partai Gelora juga mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen, sebagai tindaklanjut Keputusan Mahkamah Konstitusi, dan untuk sinkronisasi dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Baca juga :
Badai Matahari Ekstrem Bisa Ganggu Elektronik Pesawat-Tingkatkan Radiasi

Terkait kekhawatiran resiko penghapusan ambang batas parlemen, Partai Gelora Indonesia mendorong penguatan syarat pembentukan fraksi di parlemen.

"Efektifitas dan kinerja parlemen ditentukan oleh regulasi tentang Lembaga Perwakilan, bukan oleh ambang batas parlemen,” katanya.

Baca juga :
IRGC: Serangan AS di Pulau Larak Tewaskan Sejumlah Orang, Iran Siap Balas

 

Permudah Proses dan Mekanisme Pemilu

Baca juga :
Demo 27 Agustus, Pengamat Nilai Dasco Tepat Dengar Aspirasi Rakyat

Mahfuz Sidik menyampaikan, Revisi Undang-undang (RUU) Pemilu perlu mempermudah prosedur dan mekanisme tahapan pemilu agar proses tahapan pemilu efesien, dan meningkatkan kualitas demokrasi.

“Pada pemilu tahun 2024, waktu dan sumberdaya politik banyak dihabiskan untuk prosedur administratif dan teknis,” kata Mahfuz.

Sehingga Pemilu 2029, menurut dia, perlu dipermudah prosedur dan mekanisme tahapan pemilunya. Misalnya tahapan pendaftaran dan verifikasi terhadap partai dan calon legislative (caleg) menghabiskan waktu satu setengah tahun.

“Sementara tahapan sosialisasi dan kampanye hanya punya waktu dua setengah bulan. Akibatnya, proses demokrasi kita lebih dominan prosedur daripada substansinya,” ujar Mahfuz.

Ia juga menegaskan, pentingnya mengawal agenda perubahan regulasi Pemilu 2029 agar berjalan lebih inklusif dan berkeadilan.

Partai Gelora mendorong agar Revisi Undang-undang Pemilu kali ini tidak hanya mengakomodasi kepentingan partai-partai besar, melainkan juga memperjuangkan aspirasi partai kecil dan partai non-parlemen.

"Kami menyepakati perlu mendorong agar proses revisi ini lebih mengakomodir kepentingan partai-partai kecil dan non-parlemen,” kata Mahfuz Sidik.

Menurut dia, langkah strategisnya adalah mengoptimalkan komunikasi lintas sektor, baik dengan pemerintah, fraksi-fraksi di DPR, maupun kelompok masyarakat sipil.

Dalam waktu dekat, Partai Gelora mengagendakan pertemuan khusus dengan berbagai elemen organisasi masyarakat sipil yang aktif mengawal isu demokrasi dan pemilu.

“Langkah ini diambil guna menyelaraskan substansi draf usulan serta memperkuat daya tawar advokasi atas sistem pemilu yang lebih demokratis,” katanya.

 

Koordinasi lambat

Mahfuz Sidik juga menyoroti ketidakpastian komunikasi serta lambatnya koordinasi antara DPR RI, pemerintah, dan partai politik non-parlemen terkait kelanjutan pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu.

Mahfuz mengungkapkan, hingga kini DPR RI belum juga memberikan kepastian jadwal agenda silaturahmi bersama koalisi partai di luar Senayan. Padahal, informasi rencana pertemuan tersebut sudah dua kali diterima oleh pihaknya.

"Sudah dua kali informasi itu kita terima, tetapi sampai sekarang belum ada jadwal pola yang pasti. Dari partai-partai non-parlemen lain yang saya tanyakan, mereka juga mengaku belum menerima jadwal resmi," ujar Mahfuz.

Menurut Mahfuz, pembahasan internal antar-sekjen partai politik koalisi menyimpulkan adanya kondisi saling tunggu di tingkat pembentuk undang-undang.

“DPR saat ini masih menunggu konsep regulasi dari pemerintah. Mereka (DPR) mungkin sudah ada rumusan-rumusan yang disepakati, tetapi posisinya mereka masih menunggu, termasuk konsep dari kita,” katanya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Revisi UU Pemilu Mahfuz Sidik Pemilu 2029

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777