https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Gery David Sitompul | Selasa, 11/08/2026 11:41 WIB



Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Foto: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Agama RI era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan sebesar Rp622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya.

Ketiganya adalah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Baca juga :
Eks Menag Yaqut Siap Hadapi Sidang Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan Yaqut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK).

Baca juga :
Hakim Tolak Praperadilan Ketua Kesthuri, Penggeledahan KPK Dinyatakan Sah

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK)," ujar jaksa.

Jaksa mengungkapkan pengisian kuota haji khusus tambahan itu diduga juga disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah. Yaqut disebut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Baca juga :
Menag Dorong Ekosistem Ekonomi Syariah Terintegrasi, Berbasis Kepatuhan

Atas perbuatan itu, Yaqut diduga memperkaya diri sejumlah US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000 (kurs 1 dolar AS setara Rp17.800).

Jaksa mengatakan perkara ini juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk sebanyak 313 korporasi PIHK.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500," ungkap jaksa.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sidang Dakwaan Yaqut

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777