https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Eks Menag Yaqut Siap Hadapi Sidang Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Gery David Sitompul | Selasa, 11/08/2026 11:00 WIB



Mantan Menteri Agama RI era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan siap menghadapi persidangan dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani persidangan korupsi kuota haji.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Agama RI era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan siap menghadapi persidangan dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Yaqut sudah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Sejumlah pendukung Yaqut, termasuk istrinya turut hadir di Pengadilan.

"InsyaAllah siap, InsyaAllah siap," kata Yaqut.

Baca juga :
Hakim Tolak Praperadilan Ketua Kesthuri, Penggeledahan KPK Dinyatakan Sah

Yaqut juga menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses persidangan. Ia meminta doa agar persidangan berjalan lancar dan seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap.

"Doakan saja persidangan ini nanti berjalan baik, lancar gitu ya. Doakan lah, semua yang benar akan kelihatan," kata Yaqut.

Baca juga :
Menag Dorong Ekosistem Ekonomi Syariah Terintegrasi, Berbasis Kepatuhan

Selain Yaqut, tiga orang Terdakwa lain juga akan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Baca juga :
Prabowo Tak Hadiri Doa Kebangsaan, Menag: Beliau Ada Urusan Negara

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Ni Kadek Susantiani dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama Sidang Dakwaan

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777