Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI La Tinro La Tunrung, dalam kunjungan kerja Baleg terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2026).
Jakarta, Jurnas.com - Penetapan batas wilayah masyarakat adat dinilai menjadi kunci penyelesaian konflik agraria yang terus berulang. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI La Tinro La Tunrung mengusulkan agar wilayah adat yang telah ditetapkan tertutup bagi penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) baru.
Hal itu disampaikannya dalam kunjungan kerja Baleg terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, 10 Juni 2026.
Politikus Fraksi P-Gerindra itu juga menilai, bahwa akar persoalan yang dikeluhkan komunitas adat dalam forum sesungguhnya bermula dari bertabrakannya dua hak yang sama-sama memiliki dasar hukum.
Di satu sisi masyarakat adat telah turun-temurun menguasai wilayahnya, di sisi lain negara menerbitkan HGU kepada perusahaan di atas kawasan yang sama, sehingga perselisihan menjadi tak terhindarkan dan kerap berujung tindakan yang merugikan warga adat.
"Di sisi lain mereka sudah punya wilayah dan punya hak, di sisi lain telah keluar misalnya HGU bagi perusahaan, maka timbullah perselisihan-perselisihan. Perlu dicarikan solusi agar hak mereka sebagai pengusaha dan hak mereka sebagai masyarakat adat juga bisa terlindungi," ujarnya.
Karena itu, La Tinro menekankan penyelesaian paling mendasar adalah kepastian teritorial. Pemetaan wilayah adat secara definitif, menurutnya, harus menjadi prasyarat sebelum negara mengambil keputusan apa pun atas sebuah kawasan, dan begitu batas wilayah adat ditetapkan maka tidak ada lagi ruang bagi izin usaha baru di atasnya.
"Sebaiknya daerah-daerah masyarakat adat ini sudah ditentukan dan diplot dengan batas-batas tertentu. Kalau sudah ditentukan, pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat tidak boleh lagi memberikan HGU kepada siapapun, agar mereka bisa terlindungi," tegasnya. Meski demikian, ia mengingatkan perlunya kriteria dan verifikasi ketat agar tidak bermunculan kelompok yang mengaku-ngaku sebagai masyarakat adat setelah undang-undang disahkan, mengingat karakteristik adat di tiap kabupaten/kota berbeda-beda.
Persoalan tumpang tindih yang disinggung La Tinro bukan hal abstrak di Kaltim. Praktisi pendaftaran tanah ulayat Aryo Subroto dalam paparannya mencontohkan kawasan Hutan Adat Hemaq Beniung di Kampung Juaq Asa, Kutai Barat yang telah ditetapkan melalui keputusan menteri sejak 2017, ternyata berada dalam areal Izin Usaha Pertambangan sebuah perusahaan.
Ia juga mencatat konflik tanah ulayat di Kaltim masih melibatkan banyak pihak, mulai dari sesama komunitas adat, korporasi, hingga pemerintah pusat dan daerah, sementara dari ratusan komunitas adat yang ada baru segelintir yang memperoleh pengakuan resmi.
Jum'at, 29/05/2026 14:53 WIB