https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Baleg DPR: Setelah Wilayah Adat Ditetapkan, Tak Boleh Ada Lagi HGU Baru

Gery David Sitompul | Kamis, 11/06/2026 13:03 WIB



Anggota Baleg DPR RI La Tinro La Tunrung mengusulkan agar wilayah adat yang telah ditetapkan tertutup bagi penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) baru. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI La Tinro La Tunrung, dalam kunjungan kerja Baleg terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2026).

Jakarta, Jurnas.com - Penetapan batas wilayah masyarakat adat dinilai menjadi kunci penyelesaian konflik agraria yang terus berulang. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI La Tinro La Tunrung mengusulkan agar wilayah adat yang telah ditetapkan tertutup bagi penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) baru.

Hal itu disampaikannya dalam kunjungan kerja Baleg terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, 10 Juni 2026.

Politikus Fraksi P-Gerindra itu juga menilai, bahwa akar persoalan yang dikeluhkan komunitas adat dalam forum sesungguhnya bermula dari bertabrakannya dua hak yang sama-sama memiliki dasar hukum.

Baca juga :
Baleg DPR: Pelindungan Hukum Masyarakat Adat Masuk Materi RUU

Di satu sisi masyarakat adat telah turun-temurun menguasai wilayahnya, di sisi lain negara menerbitkan HGU kepada perusahaan di atas kawasan yang sama, sehingga perselisihan menjadi tak terhindarkan dan kerap berujung tindakan yang merugikan warga adat.

"Di sisi lain mereka sudah punya wilayah dan punya hak, di sisi lain telah keluar misalnya HGU bagi perusahaan, maka timbullah perselisihan-perselisihan. Perlu dicarikan solusi agar hak mereka sebagai pengusaha dan hak mereka sebagai masyarakat adat juga bisa terlindungi," ujarnya.

Baca juga :
Harga BBM Naik, DPR Minta Pemerintah Jangan Korbankan Daya Beli Rakyat

Karena itu, La Tinro menekankan penyelesaian paling mendasar adalah kepastian teritorial. Pemetaan wilayah adat secara definitif, menurutnya, harus menjadi prasyarat sebelum negara mengambil keputusan apa pun atas sebuah kawasan, dan begitu batas wilayah adat ditetapkan maka tidak ada lagi ruang bagi izin usaha baru di atasnya.

"Sebaiknya daerah-daerah masyarakat adat ini sudah ditentukan dan diplot dengan batas-batas tertentu. Kalau sudah ditentukan, pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat tidak boleh lagi memberikan HGU kepada siapapun, agar mereka bisa terlindungi," tegasnya. Meski demikian, ia mengingatkan perlunya kriteria dan verifikasi ketat agar tidak bermunculan kelompok yang mengaku-ngaku sebagai masyarakat adat setelah undang-undang disahkan, mengingat karakteristik adat di tiap kabupaten/kota berbeda-beda.

Baca juga :
Rieke Soroti Dampak Nyata Anggaran KemenHAM bagi Korban Pelanggaran HAM

Persoalan tumpang tindih yang disinggung La Tinro bukan hal abstrak di Kaltim. Praktisi pendaftaran tanah ulayat Aryo Subroto dalam paparannya mencontohkan kawasan Hutan Adat Hemaq Beniung di Kampung Juaq Asa, Kutai Barat yang telah ditetapkan melalui keputusan menteri sejak 2017, ternyata berada dalam areal Izin Usaha Pertambangan sebuah perusahaan.

Ia juga mencatat konflik tanah ulayat di Kaltim masih melibatkan banyak pihak, mulai dari sesama komunitas adat, korporasi, hingga pemerintah pusat dan daerah, sementara dari ratusan komunitas adat yang ada baru segelintir yang memperoleh pengakuan resmi.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Baleg DPR Penetapan Wilayah Masyarakat Adar Penerbitan HGU RUU Masyarakat Adat

Terkini | Kamis, 11/06/2026 14:38 WIB

News

ORADO Sosialisasikan Domino kepada 1.000 Siswa SMPN 30 Batam

News

Baleg DPR: Setelah Wilayah Adat Ditetapkan, Tak Boleh Ada Lagi HGU Baru

News

Baleg DPR: Pelindungan Hukum Masyarakat Adat Masuk Materi RUU

News

Harga BBM Naik, DPR Minta Pemerintah Jangan Korbankan Daya Beli Rakyat

News

KPK Tetapkan 4 Tersangka Terkait OTT ASN BPK

News

Kejagung Geledah 6 Lokasi Terkait Korupsi MBG, Sita Dokumen dan BBE

News

Jelang Libur Sekolah, KCIC Sosialisasi Bahaya Layang-layang bagi Whoosh

News

KDM Jamin SPMB di Jabar Transparan, Minta Warga Tak Panik

News

PKS Dorong Sinergi Nasional untuk Jaga Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

News

Rieke Soroti Dampak Nyata Anggaran KemenHAM bagi Korban Pelanggaran HAM

Gaya Hidup

Studi Ungkap Dua Planet Raksasa Hilang Diduga Pernah Menghuni Tata Surya

News

Mensos: 32 Ribu Lebih akan Diterima sebagai Siswa Sekolah Rakyat pada 2026

News

Wamenpar Sebut Pengelolaan Sampah Jadi Kunci Jaga Reputasi Pariwisata Bali

Info Desa

Mendes Yandri Ajak APDESI Merah Putih Kawal Program Presiden Prabowo

Gaya Hidup

Peringatan Hari Bermain Sedunia, Ini Sejarah dan Tujuannya

Kesehatan

Apa Itu Kanker Prostat? Kenali Gejala, Penyebab, dan Risikonya

Gaya Hidup

Berbagai Gejala Awal Kanker Prostat yang Sering Diabaikan

Kesehatan

Hari Kanker Prostat Sedunia Diperingati Setiap 11 Juni, Ini Sejarahnya

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777