https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Baleg DPR: Pelindungan Hukum Masyarakat Adat Masuk Materi RUU

Gery David Sitompul | Kamis, 11/06/2026 12:54 WIB



Baleg DPR RI memastikan jaminan pelindungan hukum bagi masyarakat adat menjadi salah satu materi muatan dalam penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan

Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan jaminan pelindungan hukum bagi masyarakat adat menjadi salah satu materi muatan dalam penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menanggapi laporan kriminalisasi warga adat yang mengemuka dalam kunjungan kerja Baleg di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, 10 Juni 2026.

Politisi PDI-Perjuangan itu menegaskan, pelindungan hukum bukan sekadar pelengkap, melainkan pintu masuk dari keseluruhan desain RUU.

Baca juga :
Harga BBM Naik, DPR Minta Pemerintah Jangan Korbankan Daya Beli Rakyat

Menurutnya, rangkaian pengaturan dalam undang-undang nantinya harus bergerak dalam satu tarikan napas yaitu dimulai dari pelindungan atas hak, dilanjutkan kejelasan pengelolaan wilayah, dan bermuara pada peningkatan taraf hidup masyarakat adat.

"Itu memang harus kita lakukan. Jadi ujung-ujungnya pelindungan, pengelolaan, dan akhirnya diakhiri dengan kesejahteraan masyarakat adat. Itu yang menjadi utama," ujar Sturman.

Baca juga :
Rieke Soroti Dampak Nyata Anggaran KemenHAM bagi Korban Pelanggaran HAM

Dalam kesempatan itu, Sturman mengungkapkan pihaknya turut berdiskusi dengan unsur pimpinan Polda Kaltim yang hadir dalam pertemuan, khususnya mengenai penanganan perkara hukum yang melibatkan warga adat.

Dari diskusi tersebut terungkap bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah memuat pasal-pasal tentang masyarakat hukum adat, sehingga Baleg melihat peluang menyelaraskan keduanya agar pelindungan tidak berhenti di atas kertas.

Baca juga :
RUU Hukum Perdata Internasional Harus Perkuat Daya Tawar Indonesia

"Dalam KUHP yang baru itu akan digunakan pasal-pasal tentang masyarakat hukum adat. Sehingga nanti kita akan melihat bagaimana bentuk yang akan kita kolaborasikan," jelasnya. 

Ia pun menambahkan, kesejahteraan masyarakat adat juga mencakup pemenuhan hak dasar yang setara. "Kesamaan hak pendidikannya, kemudian peradaban mereka itu jangan sampai kita tinggalkan, sehingga mereka tetap terbelakang. Nggak boleh begitu," tegasnya.

Penegasan itu merespons rentetan kasus yang dipaparkan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur dalam forum.

AMAN mencatat kriminalisasi warga adat masih terjadi di sejumlah titik, di antaranya di wilayah adat komunitas Dayak di Kutai Barat, kasus warga Desa Telemow di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), konflik komunitas adat dengan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Paser dan Kutai Kartanegara, hingga kasus kekerasan yang menimpa tetua adat Muara Kate di Kabupaten Paser.

Deretan kasus itulah yang mendasari desakan agar jaminan pelindungan hukum dimuat tegas dalam RUU

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Baleg DPR RUU Masyarakat Adat Perlindungan Hukum Masyarakat Adat

Terkini | Kamis, 11/06/2026 14:38 WIB

News

ORADO Sosialisasikan Domino kepada 1.000 Siswa SMPN 30 Batam

News

Baleg DPR: Setelah Wilayah Adat Ditetapkan, Tak Boleh Ada Lagi HGU Baru

News

Baleg DPR: Pelindungan Hukum Masyarakat Adat Masuk Materi RUU

News

Harga BBM Naik, DPR Minta Pemerintah Jangan Korbankan Daya Beli Rakyat

News

KPK Tetapkan 4 Tersangka Terkait OTT ASN BPK

News

Kejagung Geledah 6 Lokasi Terkait Korupsi MBG, Sita Dokumen dan BBE

News

Jelang Libur Sekolah, KCIC Sosialisasi Bahaya Layang-layang bagi Whoosh

News

KDM Jamin SPMB di Jabar Transparan, Minta Warga Tak Panik

News

PKS Dorong Sinergi Nasional untuk Jaga Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

News

Rieke Soroti Dampak Nyata Anggaran KemenHAM bagi Korban Pelanggaran HAM

Gaya Hidup

Studi Ungkap Dua Planet Raksasa Hilang Diduga Pernah Menghuni Tata Surya

News

Mensos: 32 Ribu Lebih akan Diterima sebagai Siswa Sekolah Rakyat pada 2026

News

Wamenpar Sebut Pengelolaan Sampah Jadi Kunci Jaga Reputasi Pariwisata Bali

Info Desa

Mendes Yandri Ajak APDESI Merah Putih Kawal Program Presiden Prabowo

Gaya Hidup

Peringatan Hari Bermain Sedunia, Ini Sejarah dan Tujuannya

Kesehatan

Apa Itu Kanker Prostat? Kenali Gejala, Penyebab, dan Risikonya

Gaya Hidup

Berbagai Gejala Awal Kanker Prostat yang Sering Diabaikan

Kesehatan

Hari Kanker Prostat Sedunia Diperingati Setiap 11 Juni, Ini Sejarahnya

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777