Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan
Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan jaminan pelindungan hukum bagi masyarakat adat menjadi salah satu materi muatan dalam penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menanggapi laporan kriminalisasi warga adat yang mengemuka dalam kunjungan kerja Baleg di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, 10 Juni 2026.
Politisi PDI-Perjuangan itu menegaskan, pelindungan hukum bukan sekadar pelengkap, melainkan pintu masuk dari keseluruhan desain RUU.
Menurutnya, rangkaian pengaturan dalam undang-undang nantinya harus bergerak dalam satu tarikan napas yaitu dimulai dari pelindungan atas hak, dilanjutkan kejelasan pengelolaan wilayah, dan bermuara pada peningkatan taraf hidup masyarakat adat.
"Itu memang harus kita lakukan. Jadi ujung-ujungnya pelindungan, pengelolaan, dan akhirnya diakhiri dengan kesejahteraan masyarakat adat. Itu yang menjadi utama," ujar Sturman.
Dalam kesempatan itu, Sturman mengungkapkan pihaknya turut berdiskusi dengan unsur pimpinan Polda Kaltim yang hadir dalam pertemuan, khususnya mengenai penanganan perkara hukum yang melibatkan warga adat.
Dari diskusi tersebut terungkap bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah memuat pasal-pasal tentang masyarakat hukum adat, sehingga Baleg melihat peluang menyelaraskan keduanya agar pelindungan tidak berhenti di atas kertas.
"Dalam KUHP yang baru itu akan digunakan pasal-pasal tentang masyarakat hukum adat. Sehingga nanti kita akan melihat bagaimana bentuk yang akan kita kolaborasikan," jelasnya.
Ia pun menambahkan, kesejahteraan masyarakat adat juga mencakup pemenuhan hak dasar yang setara. "Kesamaan hak pendidikannya, kemudian peradaban mereka itu jangan sampai kita tinggalkan, sehingga mereka tetap terbelakang. Nggak boleh begitu," tegasnya.
Penegasan itu merespons rentetan kasus yang dipaparkan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur dalam forum.
AMAN mencatat kriminalisasi warga adat masih terjadi di sejumlah titik, di antaranya di wilayah adat komunitas Dayak di Kutai Barat, kasus warga Desa Telemow di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), konflik komunitas adat dengan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Paser dan Kutai Kartanegara, hingga kasus kekerasan yang menimpa tetua adat Muara Kate di Kabupaten Paser.
Deretan kasus itulah yang mendasari desakan agar jaminan pelindungan hukum dimuat tegas dalam RUU
Jum'at, 29/05/2026 14:53 WIB