Bupati Muara Enim periode 2025-2030, H Edison mengenakan rompi tahanan KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim periode 2025-2030, H Edison sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,
Selain Edison, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudavaan tahun 2026, Abi Nurwardani; swasta yang juga keponakan Edison, Adi Triadi; dan marketing PT. Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
Berdasarkan pantauan, Edison bersama Abi Nurwardani dan Adi Triadi keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.22 WIB. Mereka sudah mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Tak ada yang disampaikan ketiga tersangka itu kepada wartawan. Mereka langsung digiring oleh petugas ke mobil tahanan KPK menuju Rutan KPK untuk ditaha selama 20 hari ke depan.
Kasus itu dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 7-8 Juni 2026 di Jakarta dan Sumatera Selatan.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti diduga terkait perkara berupa uang senilai Rp2 miliar.
Lembaga antirasuah akan melaksanakan konferensi pers untuk menyampaikan kronologi OTT berikut konstruksi lengkap perkara pada Selasa sore ini.
Selasa, 09/06/2026 17:47 WIB
Jum'at, 29/05/2026 14:53 WIB
Selasa, 09/06/2026 10:30 WIB
Senin, 08/06/2026 13:10 WIB