Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang (Foto: BGN)
Jakarta, Jurnas.com - Pengangkatan Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menuai gelombang kritik dari kalangan mahasiswa.
Kebijakan tersebut dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih lantaran dibayangi isu rangkap jabatan, serta keterbatasan kompetensi di bidang gizi, hingga persoalan kepatutan etik masa lalu.
Jaringan Mahasiswa Masyarakat Indonesia Bersatu (JMIB) menilai status Nanik S. Deyang yang diketahui masih menjabat sebagai Komisaris Independen PT Pertamina (Persero) sejak Juni 2025, bersamaan dengan posisinya di Badan Gizi Nasional, merupakan persoalan serius yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Koordinator Nasional JMIB, Kennedy Manik, mengatakan bahwa seorang pejabat yang sejak awal pengangkatannya dibayangi persoalan rangkap jabatan, kontroversi rekam jejak, dan ketidakjelasan relevansi kompetensi tidak layak memimpin lembaga strategis yang mengelola program pemenuhan gizi nasional.
“Publik membutuhkan pemimpin yang bersih dari polemik, memiliki kompetensi yang relevan, dan mampu menghadirkan kepercayaan publik. Badan Gizi Nasional membutuhkan figur yang fokus, berintegritas, tidak dibayangi persoalan konflik kepentingan, serta memiliki kapasitas profesional yang sejalan langsung dengan mandat gizi nasional,” kata Kennedy Manik dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6).
Selain itu, JMIB juga menyoroti rekam jejak Nanik S. Deyang yang pernah dikaitkan dengan perkara hoaks Ratna Sarumpaet pada 2018.
Dalam pemberitaan media, Nanik diketahui pernah dipanggil aparat kepolisian untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut, dan jejak kasus itu kembali menjadi sorotan publik setelah dirinya diangkat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.
Menurut JMIB, meskipun setiap warga negara harus dihormati hak-hak hukumnya, rekam jejak yang pernah menimbulkan kontroversi publik tetap relevan untuk dinilai dari aspek kepatutan, kehati-hatian, dan kelayakan menduduki jabatan strategis yang menyangkut kepentingan nasional.
Menurut JMIB, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat dan prinsip yang terkandung dalam:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan pentingnya pencegahan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan negara.
JMIB memastikan bahwa persoalan ini bukan sekadar perdebatan politis, melainkan menyangkut integritas tata kelola pemerintahan serta kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas nasional.
Karena itu, JMIB menilai Presiden Prabowo Subianto perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengangkatan tersebut demi menjaga kredibilitas Badan Gizi Nasional dan memastikan lembaga tersebut dipimpin oleh figur yang bebas dari persoalan hukum, etika, maupun konflik kepentingan.
Lebih jauh, JMIB menegaskan bahwa jabatan Kepala Badan Gizi Nasional pada prinsipnya harus diisi oleh sosok yang profesional dan memiliki kompetensi kuat di bidang gizi, kesehatan masyarakat, keamanan pangan, atau bidang teknis lain yang secara langsung berkaitan dengan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pemenuhan gizi nasional.
Penekanan terhadap pentingnya tenaga dan standar profesional gizi juga tercermin dalam berbagai pemberitaan mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, yang menunjukkan bahwa aspek gizi tidak dapat dipisahkan dari kompetensi keilmuan dan profesionalisme yang memadai.
Menurut JMIB, lembaga yang memikul tanggung jawab besar terhadap arah kebijakan gizi nasional tidak semestinya dipimpin oleh figur yang basis utamanya berada di luar bidang gizi, terlebih apabila pengangkatannya juga dibayangi kontroversi etik dan rekam jejak publik.
Kepala BGN seharusnya merupakan figur profesional yang memahami substansi ilmu gizi, tata kelola program pangan bergizi, keselamatan pangan, serta desain intervensi gizi masyarakat secara komprehensif.
Sebagai solusi, JMIB berpandangan bahwa Badan Gizi Nasional seharusnya dipimpin oleh sosok yang memahami sejarah dan proses pembentukan lembaga tersebut sejak awal, memiliki rekam jejak pengabdian yang panjang, profesional dalam bidang yang relevan, bersih dari berbagai persoalan hukum maupun konflik kepentingan, serta mampu menjadi simbol integritas dan kredibilitas institusi.
JMIB meyakini bahwa keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis membutuhkan kepemimpinan yang lahir dari integritas, kompetensi profesional, pengalaman kelembagaan, dan pemahaman teknokratis yang kuat, bukan dari figur yang justru menimbulkan polemik sejak hari pertama menjabat.
JMIB akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk komitmen terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Kamis, 04/06/2026 14:31 WIB
Kamis, 04/06/2026 14:15 WIB
Kamis, 04/06/2026 14:14 WIB
Kamis, 04/06/2026 13:56 WIB
Jum'at, 29/05/2026 14:53 WIB
Kamis, 04/06/2026 05:30 WIB