https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Buru Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim

Gery David Sitompul | Rabu, 03/06/2026 19:33 WIB



Pencarian Silmy terkait dengan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta Barat pada Selasa, 2 Juni 2026 hingga Rabu, 3 Juni 2026. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim di DPR. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang melakukan pencarian terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Pencarian Silmy terkait dengan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta Barat pada Selasa, 2 Juni 2026 hingga Rabu, 3 Juni 2026.

"Tim masih terus melakukan pencarian. KPK meminta agar para pihak dapat kooperatif," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu, 3 Juni 2026.

Baca juga :
KPK OTT Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Menteri Imipas: Kita Hormati

Budi mengatakan operasi senyap tersebut berkaitan dengan pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia.

"Masih dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan di Jakarta Barat," sambungnya.

Baca juga :
OTT Kepala Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas hingga Logam Mulia

Adapun KPK telah mengamankan belasan orang dalam OTT tersebut. Salah satu pihak yang diamankan penyidik ialah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Namun, KPK belum membeberkan identitas para pihak lainnya yang juga ditangkap. Saat ini, sebagian orang yang terjaring OTT sudag berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga :
KPK Tangkap Belasan Orang, Termasuk Kepala Imigrasi Jakbar

"Dalam progresnya, ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini," kata Budi

Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam dalam OTT tersebut. Di antaranya, kendaraan bermotor, valas atau mata uang asing, hingga logam mulia emas

"Barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas " kata Budi.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring tangkap tangan tersebut.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK OTT Kepala Kantor Imigrasi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777