Ilustrasi - emas Antam (Foto: emitennews)
Jakarta, Jurnas.com - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau tidak mengalami perubahan pada perdagangan Senin (1/6).
Berdasarkan data terbaru yang dirilis melalui laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam masih bertahan di level Rp2.799.000 per gram.
Nilai tersebut sama dengan harga yang tercatat pada perdagangan sebelumnya, yakni Jumat (30/5/2026).
Stabilnya harga emas juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback yang masih berada di angka Rp2.609.000 per gram.
Meski demikian, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar dan kondisi perdagangan global.
Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak yang berlaku adalah 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan, pemerintah juga memberlakukan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembeli dengan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan tarif 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan pajak.
0,5 gram: Rp1.449.500
1 gram: Rp2.799.000
2 gram: Rp5.538.000
3 gram: Rp8.282.000
5 gram: Rp13.770.000
10 gram: Rp27.485.000
25 gram: Rp68.587.000
50 gram: Rp137.095.000
100 gram: Rp274.112.000
250 gram: Rp685.015.000
500 gram: Rp1.369.820.000
1.000 gram: Rp2.739.600.000
Harga emas Antam masih menjadi salah satu acuan utama bagi investor dan masyarakat yang ingin berinvestasi pada instrumen logam mulia.
Stabilnya harga pada awal Juni 2026 membuat pelaku pasar terus mencermati arah pergerakan emas dalam beberapa hari ke depan, terutama di tengah dinamika ekonomi global dan pergerakan nilai tukar rupiah. (ant)
Jum'at, 29/05/2026 14:53 WIB