https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KemenHAM Dorong Layanan Publik Inklusif Lewat Penilaian Kepatuhan HAM

Gery David Sitompul | Rabu, 27/05/2026 15:31 WIB



KemenHAM menyatakan penilaian kepatuhan HAM terhadap instansi pemerintah dapat mendorong layanan publik yang lebih inklusif. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM Munafrizal Manan.

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyatakan penilaian kepatuhan HAM terhadap instansi pemerintah dapat mendorong layanan publik yang lebih inklusif sekaligus memperkuat perlindungan hak masyarakat, terutama kelompok rentan.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM Munafrizal Manan mengatakan implementasi kebijakan tersebut diarahkan agar pelayanan publik tidak lagi sekadar administratif, tetapi juga berbasis penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Capaian yang diharapkan dari implementasi kebijakan ini bukan sekadar angka-angka dalam laporan tahunan, melainkan perubahan kualitas pelayanan publik yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan anak-anak,” kata Munafrizal dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026.

Baca juga :
KemenHAM Perluas Perlindungan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM

Menurut dia, mekanisme penilaian kepatuhan HAM diharapkan dapat mendorong instansi pemerintah menyediakan fasilitas publik yang inklusif, menjamin produk hukum berbasis HAM, serta mencegah praktik diskriminasi dalam pelayanan publik.

Kementerian HAM secara resmi memperkenalkan penilaian kepatuhan HAM bagi seluruh instansi pemerintah sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian HAM dan Peraturan Menteri HAM Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah.

Baca juga :
Revisi UU HAM Perkuat Kewenangan Komnas HAM

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) menuju Indonesia Emas 2045 yang menempatkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM sebagai salah satu pilar pembangunan nasional.

KemenHAM mencatat sebanyak 407 instansi pemerintah telah melakukan pencanangan penilaian kepatuhan HAM yang terdiri atas 17 kementerian/lembaga, 27 pemerintah provinsi, serta 363 pemerintah kabupaten/kota.

Baca juga :
Kementerian HAM Kecam Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

Penilaian dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari deklarasi komitmen, pemeriksaan dan verifikasi dokumen, peninjauan lapangan, hingga pemberian rekomendasi perbaikan atau penghargaan bagi instansi dengan tingkat kepatuhan tinggi.

Selain melibatkan unsur internal pemerintah, mekanisme tersebut juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui kanal sanggah guna menjaring pandangan publik terhadap kinerja instansi pemerintah.

KemenHAM menilai kebijakan tersebut penting karena masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan HAM di tingkat pusat maupun daerah, termasuk tingginya aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM oleh aparatur negara serta kebijakan daerah yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan prinsip non-diskriminasi.

Melalui instrumen penilaian tersebut, kata dia, pemerintah juga berupaya meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara terhadap standar HAM sekaligus memperkuat pengawasan agar potensi pelanggaran dapat dideteksi lebih dini.

“Kementerian HAM berkomitmen untuk terus mendampingi setiap instansi melalui bimbingan teknis dan koordinasi berkelanjutan, guna memastikan bahwa semangat Indonesia Emas 2045 tercapai melalui fondasi kemanusiaan yang kokoh,” ujar Munafrizal.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kementerian HAM Kepatuhan HAM Layanan Publik Inklusif

Terkini | Senin, 03/08/2026 00:10 WIB

News

Partai Gelora Luncurkan Desk Verifikasi Partai Politik

News

Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2: 227 Selamat, Lima Meninggal Dunia

News

Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2: 4 Penumpang Tewas, 218 Lainnya Selamat

News

Komdigi Tegur YouTube Imbas Promosi Vape Libatkan Anak, Beri Tenggat 3 Hari

Info Bank BNI

BNI Dukung Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Gaya Hidup

Studi: Konsumsi Protein Berlebih Tanpa Olahraga Berpotensi Percepat Penuaan

Gaya Hidup

Korsel Catat Suhu Terpanas Sepanjang Sejarah, Tembus 42,5 Derajat Celsius

Gaya Hidup

Fenomena Langka 12 Agustus 2026, Ada Gerhana Matahari hingga Hujan Meteor

News

BGN: TEP 2026 Jadi Mitra Strategis Sukseskan Program MBG di Wilayah 3T

News

Kemenkop Dorong TEP 2026 Jadi Agen Perubahan Koperasi Kawasan Transmigrasi

News

Komdigi: Indonesia dan India Buka Babak Baru Kemitraan Digital

Humanika

Kumpulan Doa Memohon Jodoh Terbaik dalam Islam Lengkap dengan Artinya

News

Kemkomdigi Imbau Masyarakat Makin Cermat Periksa Konten di Ruang Digital

Gaya Hidup

Studi Ungkap Kurangi Hoaks di Medsos Tak Otomatis Ubah Keyakinan Pengguna

Gaya Hidup

Ini 6 Aktivitas Quality Time Ayah dan Anak yang Bikin Makin Dekat

Gaya Hidup

Makanan Dihinggapi Lalat, Apakah Masih Aman Dimakan?

Gaya Hidup

Begini Cara Membuat Email Profesional untuk Kerja dan Bisnis

News

Menteri LH Ajak Walhi Galakkan Tobat Ekologis Demi Keberlanjutan Ekonomi

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777