Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM Munafrizal Manan.
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyatakan penilaian kepatuhan HAM terhadap instansi pemerintah dapat mendorong layanan publik yang lebih inklusif sekaligus memperkuat perlindungan hak masyarakat, terutama kelompok rentan.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM Munafrizal Manan mengatakan implementasi kebijakan tersebut diarahkan agar pelayanan publik tidak lagi sekadar administratif, tetapi juga berbasis penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Capaian yang diharapkan dari implementasi kebijakan ini bukan sekadar angka-angka dalam laporan tahunan, melainkan perubahan kualitas pelayanan publik yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan anak-anak,” kata Munafrizal dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026.
Menurut dia, mekanisme penilaian kepatuhan HAM diharapkan dapat mendorong instansi pemerintah menyediakan fasilitas publik yang inklusif, menjamin produk hukum berbasis HAM, serta mencegah praktik diskriminasi dalam pelayanan publik.
Kementerian HAM secara resmi memperkenalkan penilaian kepatuhan HAM bagi seluruh instansi pemerintah sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian HAM dan Peraturan Menteri HAM Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) menuju Indonesia Emas 2045 yang menempatkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM sebagai salah satu pilar pembangunan nasional.
KemenHAM mencatat sebanyak 407 instansi pemerintah telah melakukan pencanangan penilaian kepatuhan HAM yang terdiri atas 17 kementerian/lembaga, 27 pemerintah provinsi, serta 363 pemerintah kabupaten/kota.
Penilaian dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari deklarasi komitmen, pemeriksaan dan verifikasi dokumen, peninjauan lapangan, hingga pemberian rekomendasi perbaikan atau penghargaan bagi instansi dengan tingkat kepatuhan tinggi.
Selain melibatkan unsur internal pemerintah, mekanisme tersebut juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui kanal sanggah guna menjaring pandangan publik terhadap kinerja instansi pemerintah.
KemenHAM menilai kebijakan tersebut penting karena masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan HAM di tingkat pusat maupun daerah, termasuk tingginya aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM oleh aparatur negara serta kebijakan daerah yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan prinsip non-diskriminasi.
Melalui instrumen penilaian tersebut, kata dia, pemerintah juga berupaya meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara terhadap standar HAM sekaligus memperkuat pengawasan agar potensi pelanggaran dapat dideteksi lebih dini.
“Kementerian HAM berkomitmen untuk terus mendampingi setiap instansi melalui bimbingan teknis dan koordinasi berkelanjutan, guna memastikan bahwa semangat Indonesia Emas 2045 tercapai melalui fondasi kemanusiaan yang kokoh,” ujar Munafrizal.
Rabu, 27/05/2026 16:23 WIB
Selasa, 19/05/2026 13:31 WIB