https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Dalami Peran Anwar Sadad dalam Pengelolaan Dana Hibah Jatim

Gery David Sitompul | Rabu, 27/05/2026 11:48 WIB



KPK mendalami peran Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad dalam pengelolaan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur. Presiden Prabowo Subianto bersama Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Anwar Sadad

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan enam orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan di Polres Kota Probolinggo pada Selasa, 26 Mei 2026.

"Semua saksi hadir. Pemeriksaan saksi terkait untuk tersangka AS (Anwar Sadad), dimana para saksi didalami soal pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan pokmas," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 27 Mei 2026.

Baca juga :
KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Berikut Daftarnya

Enam saksi dimaksud ialah Najiburrahman (Pengurus/Perwakilan Pengurus Yayasan Bunga Tanjung); Multazam Hairul Anam selaku Pengurus/Perwakilan Pengurus Yayasan Darul Ulum Paiton (MI Darul Ulum Paiton); Zainal Muttaqin (Pengurus/Perwakilan Pengurus Pondok Pesantren Nurul Hasan).

Kemudian Abd Hayyi (Swasta/Ketua Pokmas Nyiur Jaya); Samsul Arifin (Swasta/Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya); dan Sugiono (Swasta/Ketua Pokmas Ikmarish).

Baca juga :
KPK Kembali Sita 2 Rumah di Surabaya Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

Diketahui, KPK menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Empat tersangka diduga penerima suap ialah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar; serta Staf Anwar Sadad yang bernama Bagus Wahyudiono.

Baca juga :
Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Sita Lahan Bekas Peternakan Sapi

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan 17 tersangka diduga pemberi suap ialah Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahud; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 Fauzan Adima; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi; pihak swasta dari Kabupaten Sampang atas nama Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.

Kemudian pihak swasta di Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch Mahrus; pihak swasta dari Tulungagung atas nama A. Royan dan Wawan Kristiawan; mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung Sukar; pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan atas nama Ra Wahid Ruslan dan Mashudi.

Lalu pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan atas nama M. Fathullah dan Achmad Yahya; pihak swasta dari Kabupaten Sumenep atas nama Ahmad Jailani; pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin; pihak swasta dari Kabupaten Blitar atas nama Jodi Pradana Putra.

Belakangan, KPK menghentikan penanganan perkara untuk tersangka Kusnadi karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Dana Hibah Jatim Anwar Sadad Anggota DPR Fraksi Gerindra

Terkini | Senin, 03/08/2026 02:19 WIB

Humanika

3 Agustus 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

News

Korban Gempa Jepang Bertambah Jadi 38 Orang, Ribuan Warga Belum Bisa Pulang

News

Partai Gelora Luncurkan Desk Verifikasi Partai Politik

News

Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2: 227 Selamat, Lima Meninggal Dunia

News

Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2: 4 Penumpang Tewas, 218 Lainnya Selamat

News

Komdigi Tegur YouTube Imbas Promosi Vape Libatkan Anak, Beri Tenggat 3 Hari

Info Bank BNI

BNI Dukung Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Gaya Hidup

Studi: Konsumsi Protein Berlebih Tanpa Olahraga Berpotensi Percepat Penuaan

Gaya Hidup

Korsel Catat Suhu Terpanas Sepanjang Sejarah, Tembus 42,5 Derajat Celsius

Gaya Hidup

Fenomena Langka 12 Agustus 2026, Ada Gerhana Matahari hingga Hujan Meteor

News

BGN: TEP 2026 Jadi Mitra Strategis Sukseskan Program MBG di Wilayah 3T

News

Kemenkop Dorong TEP 2026 Jadi Agen Perubahan Koperasi Kawasan Transmigrasi

News

Komdigi: Indonesia dan India Buka Babak Baru Kemitraan Digital

Humanika

Kumpulan Doa Memohon Jodoh Terbaik dalam Islam Lengkap dengan Artinya

News

Kemkomdigi Imbau Masyarakat Makin Cermat Periksa Konten di Ruang Digital

Gaya Hidup

Studi Ungkap Kurangi Hoaks di Medsos Tak Otomatis Ubah Keyakinan Pengguna

Gaya Hidup

Ini 6 Aktivitas Quality Time Ayah dan Anak yang Bikin Makin Dekat

Gaya Hidup

Makanan Dihinggapi Lalat, Apakah Masih Aman Dimakan?

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777